AYOJAKARTA.COM - Memasuki pertengahan bulan September 2024, Pemerintah masih menyalurkan beberapa bansos baik tunai maupun non tunai.
Pencairan bansos untuk KPM PKH, BPNT, dan DTKS dilakukan secara bertahap melalui KKS, Bank Himbara, dan kantor pos atau titik komunitas.
Sasaran penerima bansos adalah keluarga penerima manfaat yang masuk dalam kategori prasejahtera atau rentan miskin hingga prioritas miskin ekstrem.
Dikutip AyoJakarta.com melalui unggahan kanal YouTube Diary Bansos pada hari Kamis, (12/9/24), berikut rincian tiga bansos yang dicairkan hari ini.
1. BPNT
Kemensos menyalurkan bansos BPNT periode Juli-Agustus melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Pencairan dilakukan khusus bagi KPM yang namanya baru tercantum di data bayar atau SP2D pencairan.
Atau BPNT susulan untuk periode salur Juli-Agustus khusus untuk KPM BPNT validasi by system sebagai penggenapan 18,8 juta kuota penerima bansos.
Nominal pencairan bansos BPNT periode Juli-Agustus sebesar Rp400 ribu.
2. PIP Kemdikbud
Peserta didik jenjang SD, SMP, SMA, SMK, Sederajat yang masuk dalam SK nominasi PIP dan melakukan aktivasi rekening SimPel maka berhak mendapatkan bansos PIP Kemdikbud juga terbuka lebar.
Berikut nominal pencairan bansos PIP, sebagai berikut.
- Kategori anak SD sederajat kelas 1-5: Rp450 ribu per tahun.
Khusus kelas 1 semester ganjil: Rp225 ribu
Khusus kelas 6 semester genap: Rp225 ribu
- Kategori anak SMP sederajat kelas 8: Rp750 ribu per tahun.
Khusus kelas 7 semester ganjil: Rp375 ribu
Khusus kelas 9 semester genap: Rp375 ribu
- Kategori anak SMA, SMK, Sederajat kelas 11: Rp1,8 juta per tahun.
Khusus kelas 10 semester ganjil: Rp900 ribu
Khusus kelas 12 semester genap: Rp900 ribu
Untuk mendapatkan pencairan, KPM juga wajib rekening SimPel BRI untuk jenjang SD, SMP, sederajat, BNI jenjang SMA, SMK Sederajat, Mandiri jenjang MI, MTs, dan MA serta BSI (khusus wilayah Provinsi Aceh) sebelum tanggal 30 Juni 2024.
3. Bansos Atensi Anak Yatim Piatu
Bansos YAPI (Atensi Anak Yatim Piatu (YAPI) masih terus disalurkan untuk KPM dengan kategori anak yatim piatu.
Bansos Atensi YAPI diberikan kepada anak yatim piatu berumur 0-18 tahun.
Bagi KPM yang berusia 16-18 tahun tetapi belum menikah maka juga berhak mendapatkan pencairan bansos YAPI.
Atensi YAPI ini diberikan kepada KPM anak yatim piatu yang terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI dan mendapatkan usulan atau rekomendasi dari pemerintah daerah setempat.
Nominal pencairan bansos Atensi Anak Yatim Piatu ini sebesar Rp200 ribu per bulannya melalui Bank Mandiri.
Untuk sekarang, penyaluran bansos Atensi YAPI periode Juli-Agustus sebesar Rp400 ribu.
4. BLT Dana Desa
BLT Dana Desa kembali disalurkan untuk KPM miskin ekstrem yang tidak menerima bansos PKH atau BPNT .
Hanya KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos dan disusul oleh Pemerintah daerah maka berhak mendapatkan bansos ini.
Nominal pencairan bansos BLT Dana Desa untuk sebesar Rp600 ribu untuk periode salur Juli-Agustus.
Penerima bansos BLT ini harus mendapatkan rekomendasi atau usulan dari Pemerintah daerah setempat melalui musyawarah kelurahan (muskel) terkait status kelayakanannya.***
Share this article
BPNT dan tiga bansos lainnya dikabarkan cair ke KPM mulai besok, apakah kamu termasuk kategori penerima?