AYOJAKARTA.COM – Ada kabar penting yang wajib diketahui oleh para keluarga penerima manfaat, khususnya untuk KPM PKH, BPNT, dan bantuan sosial lainnya.
Diinformasikan bahwa Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin terbitkan aturan baru terkait penyaluran bansos.
Jika melanggar 3 larangan ini, maka bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bisa dihapus dari data penerima.
Aturan baru yang diterbitkan oleh Ma’ruf Amin yakni berupa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh para KPM penerima bansos.
Dikatakan bahwa jika para KPM sengaja melakukan atau tidak sengaja menggunakan uang bansos dari pemerintah untuk hal yang dilarang oleh Wapres.
Maka di periode penyaluran bansos berikutnya, yakni Agustus hingga Desember bisa jadi bantuan PKH dan BPNT akan distop atau tidak dicairkan kembali.
Berikut 3 larangan penggunaan uang bantuan PKH dan BPNT sesuai dengan arahan dari Wapres RI.
Baca Juga: KPM Bansos PKH, BPNT, dan KIS Merapat! Ada 3 Pengumuman Penting mulai 1 Juli 2024
1. Dilarang menggunakan uang bansos untuk membeli rokok
Pemerintah khususnya Kementerian Sosial menegaskan kepada para KPM agar tidak menggunakan uang bantuan yang didapatkan untuk membeli rokok.
Pemerintah telah mengalokasikan dana bantuan sosial untuk tujuan tertentu, maka dari itu para KPM penerima diharapkan menggunakan uang bansos secara bijak sesuai dengan tujuannya.
Jadi bagi para KPM, jangan karena uang bansos yang didapat digunakan untuk membeli rokok membuat kepesertaan penerima bantuan PKH dan BPNT dihapus oleh Kemensos.
2. Dilarang menggunakan uang bansos untuk membeli minuman keras (miras)
Pemerintah khususnya Kementerian Sosial menegaskan kepada para KPM agar tidak menggunakan uang bantuan yang didapatkan untuk membeli miras atau minuman keras.
Jadi bantuan sosial yang didapatkan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan tidak untuk membeli minuman keras.
3. Dilarang menggunakan uang bansos untuk berjudi
Merupakan larangan terbaru atau baru dirumuskan, yaitu larangan bagi para KPM PKH dan BPNT menggunakan bansos untuk berjudi.
Nantinya akan ada audit terkait uang bantuan sosial digunakan untuk apa, dan bila terdeteksi uang bansos dipakai untuk judi, maka kemungkinan besar KPM tersebut akan dikeluarkan dari kepesertaan PKH dan BPNT.
“Tapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerima bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja,” tegas Wapres, dikutip dari laman setneg.go.id, Minggu, 23 Juni 2024.
Itulah beberapa larangan yang dirumuskan oleh Wapres Ma'ruf Amin terkait penggunaan uang bansos.***

Share this article
Jika melanggar 3 larangan ini, maka bansos seperti Program Keluarga Harapan bisa dihapus dari data penerima.