AYOJAKARTA.COM - Bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah tahun 2024 serentak akan cair bulan Maret, namun ada beberapa KPM yang hingga kini belum menerima bansos tersebut.
Hal ini dimungkinkan oleh beberapa kriteria yang menyebabkan status kelayakan penerima manfaat bansos yang biasanya diterima oleh KPM dicabut oleh pemerintah.
Sehingga hal tersebut memberikan dampak kepada para KPM tidak akan lagi menerima bansos yang disalurkan oleh pemerintah, lantas kriteria apa saja yang membuat KPM tidak menerima bansos Kembali di tahun 2024? Atau dengan garis besarnya dihapus dari status penerima manfaat bansos?
Baca Juga: Niat dan Tata Cara Salat Witir Setelah Salat Tarawih di Bulan Ramadhan Lengkap Beserta Doanya
Simak artikel dibawah ini agar Kamu tahu mengapa saat ini Kamu tidak mendapatkan bansos dari pemerintah tersebut.
Bantuan sosial atau bansos menurut peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber DARI anGGARAN Pendapatan dan Belanja Daerah yang merupakan bantuan yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif dalam bentuk uang atau barang kepada Masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat.
Lantas apa saja kriteria yang dapat menghapus bansos yang sebelumnya diterima oleh KPM (Keluarga Penerima Manfaat)?
Pemutusan bansos kepada para KPM telah terlampir dari surat yang diterbitkan langsung oleh Kementrian Sosial dan diberikan kepada Pemerintah Daerah selaku pelaku pengesahan yang memberikan wewenang untuk melakukan pengesahan nama- nama penerima bantuan sosial.
Hal ini disebabkan lantaran selama ini pemerintah daerah yang memiliki kewenangan menunjuk nama- nama di daerahnya yang berhak menerima bansos tersebut yang kemudian diterbitkan ke pemerintah pusat dan diterbitkan serta disahkan statusnya menjadi SP2D untuk menerima bansos.
Berikut adalah 6 kriteria penerima manfaat atau KPM yang telah dihapus untuk menerima bansos yang dikutip dari akun youtube Pendamping Sosial oleh ayojakarta yaitu
1. Individu atau keluarga yang merupakan Aparatur Sipil Negara atau ASN
2. Tenaga kerja dengan upah diatas UMR, UMK atau UMP
3. KPM yang sudah meninggal dunia
4. Memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database administrasi hukum atau disingkat menjadi AHU.
5. Masyarakat yang sudah mampu atau sudah tidak tergolong kedalam fakir miskin
6. Pendamping sosial
Itulah 6 kriteria yang tidak akan lagi mendapatkan bansos yang diberikan oleh pemerintah.
Jadi jika Anda termasuk dari salah satu kriteria diatas maka akan dipastikan Anda tidak akan menerima bansos.
Hal ini juga berlaku bagi penerima manfaat atau KPM yang sebelumnya menerima bansos, maka statusnya akan dicabut dari DTKS dan tidak akan lagi menerima bansos di tahap- tahap berikutnya.***
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Sebentar Lagi, Ini 6 Dokumen Wajib yang Harus Disiapkan, Apa Saja?

Share this article
6 kriteria ini dipastikan tidak dapat menerima pencairan bansos yang cair di bulan Maret 2024. Apakah kamu termasuk?