AYOJAKARTA.COM – Tiktok Shop kembali beroperasi di Indonesia setelah sebelumnya ditutup akibat regulasi dari pemerintah terkait pelarangan penggabungan media sosial dengan e-commerce.
Namun kini Tiktok Shop kembali hadir setelah diumumkan bergabung dengan salah satu platform e-commerce di Indonesia, yaitu Tokopedia pada Senin, 11 Desember 2023.
Walaupun telah bergabung dengan Tokopedia, namun untuk mengakses Tiktok Shop pengguna harus masuk melalui aplikasi Tiktok.
Hanya saja terdapat perbedaan dari penampilan yang kini berubah menjadi seperti Tokopedia.
Merespon hal ini, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kemendag, Isy Karim, menyampaikan bahwa pihaknya sudah meminta kepada Tiktok Shop untuk mengikuti regulasi yang ada.
Isy Karim menyampaikan bahwa Tiktok Shop pada saat ini tidak memiliki izin sebagai e-commerce karena telah bergabung dengan Tokopedia.
“TikTok Shop masih memegang perizinan sebagai Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE),” ucap Isy dikutip dari Republika.co.id, Rabu, 13 Desember 2023.
Baca Juga: Mendag Berikan Masa Uji Coba 3 Bulan bagi Tokopedia dan Tiktok
Pengamat Ekonomi Digital Heru Sutadi memberikan respon terkait hal ini, dimana ia menilai bahwa Tiktok Shop berpotensi melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tahun 2023.
"E-commerce hanya boleh muncul di media sosial lewat link iklan, tidak boleh digabungkan e-commerce dan social media-nya. Jadi kalau tetap terjadi social commerce berarti pelanggaran,” ucap Heru, Selasa, 12 Desember 2023.
Heru mengatakan, bahwa pada aturan tersebut dengan tegas disampaikan pemisahan antara fungsi media sosial dan e-commerce.
Baca Juga: Kementerian Perdagangan Bolehkan TikTok Shop Berjualan Lagi Asalkan dengan Platform Terpisah
Selain itu juga, Heru menilai adanya potensi pelanggaran terkait UU Perlindungan Data Pribadi.
"Sebab tidak boleh juga secara serta merta pelanggan atau merchant Tokopedia menjadi pengguna dan penjual di TikTok Shop. Ini jelas kan tegas diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi," kata Heru.
Heru meminta agar pemerintah tegas terhadap aturannya, karena ia tidak ingin e-commerce asing merugikan UMKM.

Share this article
Walaupun telah bergabung dengan Tokopedia, namun untuk mengakses Tiktok Shop pengguna harus masuk melalui aplikasi Tiktok.