AYOJAKARTA.COM -- Platform media sosial TikTok baru-baru ini mengumumkan kabar yang cukup menghebohkan publik saat ini, terutama bagi mereka yang berdagang melalui TikTok Shop.
Mengutip dari Republika, mulai 4 Oktober 2023, TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup.
Keputusan ini merupakan respons terhadap revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 yang melarang platform social commerce memfasilitasi perdagangan. Apa dampaknya bagi dunia e-commerce di Indonesia? Mari kita bahas lebih lanjut.
Dengan penutupan TikTok Shop, para pengguna TikTok tidak akan lagi bisa melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi tersebut.
Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan aturan yang membatasi kemampuan platform social commerce untuk melakukan transaksi, hanya memperbolehkan mereka mempromosikan barang dan jasa.
TikTok pun telah merespons perubahan ini dengan mengutamakan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
Baca Juga: TikTok Shop Resmi Tutup 4 Oktober 2023, Gegara Banyak Predatory Pricing?
Belum Punya Izin e-commerce
TikTok telah menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana mereka ke depan.
Meskipun TikTok belum mengajukan izin menjadi lokapasar untuk TikTok Shop, platform lokapasar masih diizinkan untuk berjualan melalui siaran langsung asalkan memiliki izin sebagai e-commerce.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerima baik keputusan TikTok Shop untuk patuh pada aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 adalah langkah signifikan dalam mengatur perdagangan elektronik di Indonesia. Salah satu aspek penting yang diatur adalah pemisahan antara media sosial dengan social commerce.
Peraturan tersebut juga menetapkan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang dijual langsung oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara. Hal ini dapat memiliki dampak besar pada perdagangan lintas negara dan mengubah cara bisnis beroperasi.
Baca Juga: Jangan Asal Colok, Tips Memilih Fast Charger Terbaik
Pedagang luar negeri yang beroperasi pada loka pasar dalam negeri harus memenuhi sejumlah syarat khusus, termasuk menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, serta pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri. Hal ini bertujuan untuk melindungi konsumen Indonesia dan memastikan produk yang dijual memenuhi standar yang ketat.
Penutupan TikTok Shop adalah langkah signifikan dalam perubahan landscape e-commerce di Indonesia. Peraturan baru yang diberlakukan oleh pemerintah memiliki dampak besar pada cara bisnis beroperasi, terutama bagi platform social commerce. Sementara TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan, patut ditunggu bagaimana perkembangan selanjutnya dalam industri e-commerce Indonesia.

Share this article
Dengan penutupan TikTok Shop, para pengguna TikTok tidak akan lagi bisa melakukan aktivitas jual-beli melalui aplikasi tersebut.