AYOJAKARTA.COM -- Kenaikan pajak secara progresif untuk jasa hiburan membuat sejumlah artis tanah air kelabakan. Sebut saja Inul Daratista hingga Hotman Paris yang mengkritik kebijakan tersebut sebagai pelaku usaha.
Kendari demikian, Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Ni Made Sukartini menyambut positif kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 persen hingga 75 persen.
"Konsumsi jasa hiburan, seperti diskotik, karaoke, bar, dan lain-lain bukan bagian dari kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dan bukan pula aktivitas yang produktif. Tarif pajak progresif pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima," kata Made dikutip Ayojakarta.com dari Republika.co.id, Rabu, 17 Januari 2024.
Baca Juga: Kontroversi Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, DPRD DKI Jakarta: Kalau 40 Persen Mati Bos!
Made juga sangat menyetujui kebijakan tersebut. Lantaran dia menilai, jasa hiburan tidak menimbulkan aktivitas ekonomi yang produktif.
Dia juga menyebutkan, jasa tersebut tidak banyak berkontribusi banyak pada penyerapan angkatan kerja serta kurang menimbulkan nilai tambah untuk mata rantai aktivitas ekonomi masyarakat.
"Dalam hal menyerap produksi bahan makanan lokal, makanan yang ada di tempat hiburan ini sering kali hasil impor. Bukan makanan yang hasil produksi masyarakat sekitar tempat hiburan tersebut," lanjutnya.
Sekadar informasi, pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pemerintah kabupaten/kota.
Oleh karena itu, Made menyebutkan, dengan menerapkan aturan untuk kenaikan tarif pajak hiburan, seperti diskotik, karaoke, bar, dan sejenisnya bisa meningkatkan dalam angka penerimaan PAD.
Baca Juga: Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?
"Kenaikan ini akan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah serta sebagai sarana redistribusi kesejahteraan dari kelompok better off ke kelompok worse off," ucapnya.
Dia pun menyanksikan jika dengan adanya kebijakan untuk menerapkan kenaikan tarif pajak hiburan bisa membekukan usaha hiburan di Indonesia.
"Kenaikan pajak ini sampai membekukan usaha hiburan di tanah air? Saya rasa tidak. Selama masih ada permintaan dari kelompok yang mampu membayar dan menikmati hiburan ini maka peluang tumbuhnya usaha ini tetap ada," ujar Made.

Share this article
Ekonom menyambut positif kebijakan pemerintah untuk menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan, ini alasannya.