Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

AYOJAKARTA.COM -- Telah sah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan terkait pemotongan pajak bagi karyawan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Desember 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam aturan pemotongan pajak penghasilan PPh 21 bagi karyawan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut membagi tarif efektif yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian sebagaimana terdapat pada pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Untuk tarif efektif bulanan akan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggung jawab Wajib Pajak.

Untuk kategori tarif bulanan akan dibagi menjadi 3 kategori yaitu kategori A, B dan C, yang dapat dijelaskan sebagai berikut mengutip dari PP Nomor 5 Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023):

Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Tarif Efektif Harian

Sedangkan untuk tarif efektif harian akan dilihat berdasarkan besaran penghasilan bruto harian yang diterima oleh Wajib Pajak.

Berikut adalah daftar tarif efektif pajak penghasilan PPh 21 yang diberlakukan bagi seluruh karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pensiuannya:

Tarif Efektif Bulanan

Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai dengan Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai dengan Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5persen.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dan Kelemahannya dari Bentuk Jari Jempol, Punyamu Melengkung atau Lurus?

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai dengan Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai dengan Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1persen

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai dengan Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25persen

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai dengan Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5persen

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai dengan Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75persen

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai dengan Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2persen

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai dengan Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25persen

Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai dengan Rp 6,5 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai dengan Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai dengan Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai dengan Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai dengan Rp 10,75 juta dikenakan 1,5persen.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka Sebanyak 11 Formasi Siap Terima Lulusan S1 Semua Jurusan

Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai dengan Rp 6,95 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25persen.

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5persen.

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan jumlah sebesar Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0persen

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5persen

Itulah informasi mengenai aturan pemotongan pajak dalam PP No 58 tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Metropolitan 04 Jun 2026, 07:11 WIB

Prediksi Cuaca DKI Jakarta Kamis 4 Juni 2026: 4 Wilayah Serentak Hujan Sore hingga Malam Hari

Informasi seputar prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) pada hari Kamis, 4 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 22:20 WIB

Aturan Baru Cukai Rokok dan Kemasan Polos, Sanggupkah 6 Juta Pekerja Tembakau Bertahan?

Layer baru cukai 2026 & aturan kemasan polos ancam industri rokok legal. Kebijakan ini dinilai memicu PHK masif bagi 6 juta pekerja & petani. Ahli desak penguatan hukum nyata, bukan regulasi baru.

Pendidikan 03 Jun 2026, 21:51 WIB

UIC Creative Showcase 2026 bertema “The Great Britain Festival in Indonesia” Saatnya Unjuk Gigi di Negeri Inggris Raya

UIC College, dibawah naungan USG Education Group menggelar UIC Creative Showcase 2026 bertema "The Great Britain Festival in Indonesia".

Nasional 03 Jun 2026, 20:58 WIB

Dilema Cukai Rokok 2026, Mengapa Produsen Legal Merasa Dikorbankan oleh Layer Baru Menkeu?

Rencana layer baru cukai 2026 untuk akomodasi rokok ilegal dinilai tidak adil bagi pabrikan patuh. Kebijakan ini memicu moral hazard, ancam pangkas Rp150 T kas negara, dan rontokkan industri legal.

Bisnis 03 Jun 2026, 20:40 WIB

BTN Perluas Program Bayar Angsuranmu dengan Sampahmu ke 8 Provinsi

BTN berkolaborasi dengan Bank Sampah Muria Berseri Kudus untuk mendorong pengurangan emisi dan pengelolaan sampah bernilai ekonomi.

Nasional 03 Jun 2026, 19:24 WIB

Dampak Kenaikan Harga Bioetanol Terhadap Program Mandatori B50 2026

Target mandatori B50 RI pada 2026 untuk stop impor solar terancam kenaikan harga bioetanol (Rp8.062/liter). Lonjakan akibat pelemahan kurs rupiah ini berisiko membengkakkan beban subsidi energi negara

News 03 Jun 2026, 17:51 WIB

Kasus Jual Beli SPPG? Mantan Petinggi BGN: Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Ditahan Kejagung!

Setelah dicopot, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana akhirnya ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan dibawa ke mobil pada Rabu, 3 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 17:24 WIB

Ironi Transisi Energi, Saat Kurs Rupiah Rp17.000 Ikut Mengerek Harga Biodiesel dan Bioetanol

Transisi energi Indonesia terganjal kurs rupiah di atas Rp17.000/USD. Meski bahan baku lokal, biaya konversi bioetanol & biodiesel Juni 2026 pakai denominasi dolar AS, bikin harga BBN rapuh & mahal.

Pendidikan 03 Jun 2026, 17:18 WIB

SPMB SMP DKI Jakarta 2026 Resmi Dibuka, Simak Persyaratan dan Batas Waktu Verifikasi Akun

Tahapan prapendaftaran SPMB Jakarta 2026 ini dijadwalkan akan terus berlangsung hingga 10 Juni 2026.

Otomotif 03 Jun 2026, 17:05 WIB

Awas Ketinggalan! Program Pemutihan Pajak dari Bapenda DKI Hanya 3 Bulan Saja Loh, Catat Tanggalnya Ya...

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI memberikan keringanan untuk penghapusan sanksi PKB dan BBNKB mulai 1 Juni 2026.

Nasional 03 Jun 2026, 16:27 WIB

Siapa Saja Sosok Pimpinan Baru di Badan Gizi Nasional? Intip Profilnya

Presiden Prabowo rombak total pimpinan Badan Gizi Nasional akibat program Makan Bergizi Gratis rapor merah (20rb kasus keracunan & 98% dapur ilegal). Nanik S. Deyang ditunjuk jadi Kepala BGN baru.

Nasional 03 Jun 2026, 15:42 WIB

Badan Gizi Nasional Diguncang Geledah Kejagung dan Perombakan Total, Ada Apa?

Presiden Prabowo copot Kepala BGN Dadan Hindayana akibat rapor merah program Makan Bergizi Gratis (20 ribu kasus keracunan). Kantor BGN pun digeledah Kejagung terkait dugaan korupsi dan unit ilegal.

Bisnis 03 Jun 2026, 15:18 WIB

Gandeng Pertamina Patra Niaga JBB, Kelompok Kampung Sirih Mandiri Finansial Berkat Bisnis Ecoprint

Pertamina Patra Niaga Regional JBB gelar Pelatihan Ecoprint di Kampung Sirih Serpong demi bangun ekonomi sirkular dan SDGs.

Teknologi 03 Jun 2026, 15:17 WIB

Fitbit Air Resmi Meluncur, Gelang Pintar Google Tanpa Layar dan Bebas Biaya Langganan

Google merilis Fitbit Air, gelang kesehatan tanpa layar seberat 12 gram seharga Rp2,6 juta. Berfitur lengkap, tahan air 50m, baterai 7 hari, dan tanpa biaya langganan bulanan untuk fitur intinya.

Gadget 03 Jun 2026, 14:43 WIB

In This Economy, Infinix HOT 70 Hadir dengan Harga Murah Meriah tapi Spesifikasi Mengejutkan

Infinix HOT 70 hadir dengan bodi tipis 7,49mm, baterai 6000mAh, Helio G100, dan kamera 50MP yang bagus. Meski layar masih HD, David GadgetIn merekomendasikan varian 4/128GB (Rp2,2 juta).

Viral 03 Jun 2026, 14:04 WIB

KPID DKI Jakarta Respons Kasus Viral Tayangan JakTV yang Jadi Sorotan Publik

Sebagai bentuk respons laporan dari warganet mengenai siaran JakTV pada Senin (1/6) sekitar pukul 09.12 WIB yang menuai sorotan publik.

Metropolitan 03 Jun 2026, 13:43 WIB

Daerah Luar DKI Bisa Daftar! Pemprov Jakarta Gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit di 2 Rumah Sakit Ini

Sudah berlangsung sejak tahun 2025, Pemprov DKI Jakarta kembali gelar Operasi Gratis Bibir Sumbing dan Langit-langit, kini bertajuk Bakti Kesehatan Lima Abad Jakarta.

Jakarta Selatan 03 Jun 2026, 13:35 WIB

Paling Banyak Bulan April, Sudinhub Jakarta Selatan Tindak 1.337 Kendaraan yang Lakukan Pelanggaran Lalu Lintas!

Sebanyak 1.337 kendaraan yang melanggar peraturan lalu lintas berhasil diamankan oleh Suku Dinas Pehubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan dalam kurun waktu 5 bulan hingga Mei 2026.

Jakarta Barat 03 Jun 2026, 13:27 WIB

Upaya Kurangi Bau Sampah, Kelurahan Duri Jakarta Barat Lakukan Uji Coba Penggunaan Cairan Eco Lindi!

Upaya untuk mengurangi dampak bau dari sampah, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat lakukan uji coba pemanfaatan cairan eco lindi di depo sampah Jalan Duri Utara III pada Rabu, 3 Juni 2026.