Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?
Sah! Jokowi Teken Aturan Pemotongan Pajak Bagi Karyawan PPh 21, Lebih Besar atau Kecil?

AYOJAKARTA.COM -- Telah sah ditandatangi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Aturan terkait pemotongan pajak bagi karyawan tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada tanggal 27 Desember 2023 lalu dan akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 mendatang.

Dalam aturan pemotongan pajak penghasilan PPh 21 bagi karyawan yang diterbitkan oleh Presiden Jokowi tersebut membagi tarif efektif yang terdiri dari tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian sebagaimana terdapat pada pasal 2 ayat 2.

Baca Juga: 4 Karakter Asli Orang yang Bangun Pagi Meski Tidur Larut Malam

Untuk tarif efektif bulanan akan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggung jawab Wajib Pajak.

Untuk kategori tarif bulanan akan dibagi menjadi 3 kategori yaitu kategori A, B dan C, yang dapat dijelaskan sebagai berikut mengutip dari PP Nomor 5 Tahun 2023, Sabtu (30/12/2023):

Kategori A

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

1. tidak kawin tanpa tanggungan;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

3. kawin tanpa tanggungan.

Kategori B

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak:

Baca Juga: Roy Suryo ‘Diulti’ Presenter TV soal 3 Mikrofon Gibran, Netizen: Jadi Inget Kasus Jessica Wongso CCTV Dibilang…

1. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang;

2. tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang;

3. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang; atau

4. kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 (dua) orang.

Kategori C

Diterapkan atas penghasilan bruto bulanan yang diterima atau diperoleh penerima penghasilan dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 (tiga) orang.

Tarif Efektif Harian

Sedangkan untuk tarif efektif harian akan dilihat berdasarkan besaran penghasilan bruto harian yang diterima oleh Wajib Pajak.

Berikut adalah daftar tarif efektif pajak penghasilan PPh 21 yang diberlakukan bagi seluruh karyawan termasuk pejabat negara, pegawai negeri sipil, anggota tentara nasional Indonesia, anggota kepolisian negara Republik Indonesia dan pensiuannya:

Tarif Efektif Bulanan

Kategori A

1. Penghasilan sampai dengan Rp 5,4 juta tarif pajak 0 persen atau tidak dikenakan pajak

2. Penghasilan di atas Rp 5,4 juta sampai dengan Rp 5,65 juta dikenakan pajak 0,25 persen.

3. Penghasilan di atas Rp 5,65 juta sampai dengan Rp 5,95 juta dikenakan pajak 0,5persen.

Baca Juga: Mengungkap Kepribadian Seseorang dan Kelemahannya dari Bentuk Jari Jempol, Punyamu Melengkung atau Lurus?

4. Penghasilan di atas Rp 5,95 juta sampai dengan Rp 6,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 6,3 juta sampai dengan Rp 6,75 juta dikenakan pajak 1persen

6. Penghasilan di atas Rp 6,75 juta sampai dengan Rp 7,5 juta dikenakan pajak 1,25persen

7. Penghasilan di atas Rp 7,5 juta sampai dengan Rp 8,55 juta dikenakan pajak 1,5persen

8. Penghasilan di atas Rp 8,55 juta sampai dengan Rp 9,65 juta dikenakan pajak 1,75persen

9. Penghasilan di atas Rp 9,65 juta sampai dengan Rp 10,05 juta dikenakan pajak 2persen

10. Penghasilan di atas Rp 10,05 juta sampai dengan Rp 10,35 juta dikenakan pajak 2,25persen

Kategori B

1. Penghasilan sampai Rp 6,2 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,2 juta sampai dengan Rp 6,5 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,5 juta sampai dengan Rp 6,85 juta dikenakan pajak Rp 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 6,85 juta sampai dengan Rp 7,3 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,3 juta sampai dengan Rp 9,2 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 9,2 juta sampai dengan Rp 10,75 juta dikenakan 1,5persen.

Baca Juga: CPNS 2024 Segera Dibuka Sebanyak 11 Formasi Siap Terima Lulusan S1 Semua Jurusan

Kategori C

1. Penghasilan sampai dengan Rp 6,6 juta sebesar 0 persen atau tidak dikenakan pajak.

2. Penghasilan di atas Rp 6,6 juta sampai dengan Rp 6,95 juta dikenakan 0,25persen.

3. Penghasilan di atas Rp 6,95 juta sampai Rp 7,35 juta dikenakan pajak 0,5persen.

4. Penghasilan di atas Rp 7,35 juta sampai Rp 7,8 juta dikenakan pajak 0,75persen.

5. Penghasilan di atas Rp 7,8 juta sampai Rp 8,85 juta dikenakan pajak 1persen.

6. Penghasilan di atas Rp 8,85 juta sampai Rp 9,8 juta dikenakan 1,25persen.

7. Penghasilan di atas Rp 9,8 juta sampai Rp 10,95 juta dikenakan 1,5persen.

Tarif Efektif Harian

1. Penghasilan dengan jumlah sebesar Rp 450 ribu per hari tidak dikenakan pajak alias 0persen

2. Penghasilan di atas Rp 450 ribu sampai dengan Rp 2,5 juta sehari dikenakan pajak 0,5persen

Itulah informasi mengenai aturan pemotongan pajak dalam PP No 58 tahun 2023 yang baru saja disahkan oleh Presiden Jokowi. Semoga bermanfaat.***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti
Tag Terkait
# Pemotongan pajak
# PPh 21
# Aturan
# karyawan
# Jokowi

News Update

Bisnis

Kenalkan Dunia Aviasi Sejak Dini, Intip Aksi Seru Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Hari Anak Nasional 2026

Pertamina Patra Niaga Regional JBB sambut Hari Anak Nasional 2026 lewat Program TAMASYA di Bandung! Kenalkan dunia aviasi dan profesi CRO.

Nasional

HUT ke-65 IKWI: Indah Kirana dan Ketum PWI Pusat Gelorakan Transformasi Keluarga Pers

Peringatan HUT ke-65 IKWI! Ketum Indah Kirana & PWI Pusat serukan solidaritas dan transformasi nyata bagi keluarga besar jurnalis Indonesia.

Metropolitan

Pramono Ungkap Performa Ekonomi Jakarta Membaik, Inflasi Terkendali dan Daya Beli Tetap Kuat

Menurut Pramono Anung, sejumlah indikator makro ekonomi mencerminkan bahwa aktivitas ekonomi Jakarta terus bergerak ke arah yang lebih baik.

Metropolitan

Pemprov DKI Targetkan Open Dumping di Bantargebang Berakhir pada 2029, Controlled Landfill Mulai Diterapkan

Langkah ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk menghentikan praktik open dumping sepenuhnya pada 2029.

Bisnis

BRI Pertahankan Posisi Raksasa Perbankan Global di Top 1000 World Banks 2026

BRI raih peringkat 132 dunia di Top 1000 World Banks 2026 versi The Banker. Bukti nyata kinerja solid dan transformasi digital BBRI!

Metropolitan

Pemprov DKI Jakarta Bidik Pasar Wisata Yordania, Andalkan MICE, Kuliner, dan Wisata Ramah Muslim

Kegiatan bertajuk "Discover Indonesia: Jakarta & West Java Tourism Showcase 2026" yang digelar di Amman, Yordania, pada 19–23 Juli 2026.

News

Tak Lagi jadi Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S Deyang Diminta Presiden Prabowo Tetap Awasi BGN dan akan Mengisi Jabatan Baru Ini

Nanik S Deyang mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto tetap memintanya untuk mengawal jalannya lembaga tersebut.

Bisnis

Sulap Tenaga Surya Jadi Penopang Ekonomi, Terobosan Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Kecamatan Balongan

Setahun GARBATERA Pertamina Patra Niaga Regional JBB di Balongan! Dorong PLTS, PMT balita, dan ekonomi UMKM lokal secara terukur.

News

Mundur dari Kepala BGN karena Alasan Kesehatan, Nanik S Deyang Ungkap Sosok 'Adik Saya' yang Akan jadi Pengganti

Nanik S Deyang berharap dengan sosok ini, kebijakan program MBG bisa dilanjutkan dan dijaga sehingga bisa berjalan dengan baik ke depannya.

Metropolitan

Transformasi Pengelolaan Sampah di TPST Bantargebang Dimulai, Zona Buang Ditutup dengan Media Pelindung, Ini Fungsinya

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah awal penerapan controlled landfill serta penghentian praktik open dumping secara bertahap.

Metropolitan

DPRD DKI Desak Pemprov Segera Terapkan Perda Jaringan Utilitas, Kabel Semrawut Dinilai Darurat

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Yuke Yurike, mengatakan penataan jaringan utilitas sudah tidak bisa lagi ditunda.

Metropolitan

Jadi Terobosan Bersejarah untuk Pembiayaan Jakarta, Obligasi Daerah Rp3,5 Triliun Dilirik Banyak Investor, Ini Kata Pramono

Menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, tingginya minat investor juga tak lepas dari besarnya APBD yang dimiliki Pemprov DKI.

Metropolitan

LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Segera Beroperasi, DPRD Minta Pelayanan dan Integrasi Jadi Prioritas

Anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta, Dwi Rio Sambodo, menyampaikan optimismenya terhadap kehadiran lintasan baru LRT Jakarta tersebut.

Metropolitan

Pramono Anung Komitmen Tekan Angka Tawuran di Jakarta, Fasilitas Publik Terus Ditambah

Pernyataan ini disampaikan Gubernur Pramono Anung saat menanggapi insiden tawuran yang terjadi di kawasan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara.

Metropolitan

Waspada Peredaran Obat Keras, Polisi Selidiki Dugaan Pasokan Tramadol untuk Massa Demo di Jakarta!

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kini tengah mendalami informasi terkait adanya dugaan rencana pemasokan obat keras jenis Tramadol untuk massa aksi unjuk rasa di Jakarta.

Metropolitan

Estimasi Pembangunan Ulang JPO Tendean Capai Rp6 M, Kepala Dinas Bina Marga DKI: Pemprov Tuntut Ganti Rugi...

Pemprov DKI Jakarta menegaskan akan menuntut ganti rugi atas kerusakan parah yang terjadi pada Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) Tendean akibat ditabrak truk beberapa waktu lalu.

Nasional

Fore Coffee Tolak Gunakan Telur Bebas Sangkar, Koalisi AFJ Kirim Karangan Bunga Duka Cita

Koalisi AFJ-AFFA menggelar aksi damai kirim karangan bunga ke kantor Fore Coffee Jakarta. Aksi ini menuntut komitmen perusahaan untuk beralih ke telur bebas sangkar demi kesejahteraan ayam petelur.

Nasional

Dituduh Abaikan Bencana Sumatera, Presiden Sampaikan Jawaban atas Citizen Lawsuit di PTUN Padang

Presiden Prabowo membantah gugatan Citizen Lawsuit terkait bencana ekologis Sumbar di PTUN Padang. Pemerintah mengklaim telah melakukan mitigasi dan meminta majelis hakim menolak gugatan tersebut.

Ekonomi

Ichsanuddin Noorsy Sebut Indonesia Harus Berani Ubah Sistem, Bukan Sekadar Lahirkan Kebijakan Baru

Ekonom Senior Ichsanuddin Noorsy menilai berbagai persoalan ekonomi nasional tidak dapat diselesaikan hanya dengan melahirkan kebijakan-kebijakan baru. Menurutnya, pemerintah harus berani

Metropolitan

Kebut Normalisasi Sungai saat Kemarau, Pramono Anung: Mumpung Debit Air Sedang Kecil

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, berencana mempercepat proyek normalisasi sungai di wilayah ibu kota mumpung memasuki musim kemarau.