AYOJAKARTA.COM - Kemensos masih terus menyalurkan bansos reguler baik PKH dan BPNT untuk periode Maret April melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Untuk penyaluran melalui PT Pos Indonesia, Kemensos juga terus mencairkan bansos PKH dan BPNT untuk periode salur April-Juni.
Penerima bansos PKH dan BPNT untuk periode salur Maret-April dan April-Juni disalurkan secara bertahap kepada KPM yang namanya sudah tercantum di data bayar atau SP2D pencairan bantuan.
Memasuki akhir minggu pertama di bulan Mei, bansos reguler baik PKH maupun BPNT terus disalurkan oleh Kemensos.
KPM PKH murni, BPNT murni, dan KPM PKH+BPNT juga sudah menunggu kapan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Mei-Juni akan disalurkan.
Untuk sekarang, memang Kemensos belum menyalurkan bansos PKH dan BPNT periode Mei-Juni melalui KKS ATM Merah Putih Bank Himbara dan BSI.
Kemensos masih melakukan validasi dan verifikasi data penerima bantuan berdasarkan hasil usulan status kelayakan dari pemerintah daerah setempat di masing-masing daerah, dan dipadupadankan dengan data DTKS Kemensos.
Pihak Pusdatin juga melalukan cross check terhadap hasil foto geo tagging yang dikirimkan oleh PT Pos Indonesia dan data BPJS ketenagakerjaan sebagai penilaian tambahan untuk menetapkan daftar penerima bansos reguler.
Baca Juga: 20 SMA Terbaik di Jakarta Timur 2024 Berdasarkan Nilai UTBK, Swasta juga Ada Lho!
KPM akan ditetapkan sebagai penerima bantuan jika data validasi sesuai dan bisa terverifikasi oleh Kemensos.
Nama KPM sebagai penerima bantuan akan terdaftar dalam data bayar atau SP2D pencairan bansos periode Mei-Juni.
Jika disinyalir KPM calon penerima tidak sesuai dengan status kelayakan yang sudah ditetapkan oleh Kemensos maka kepesertaan KPM sebagai penerima bantuan sosial akan dicabut.
Walaupun KPM mendapatkan pencairan bansos periode Maret-April namun belum menjamin akan mendapatkan penyaluran bansos periode Mei-Juni.
Lalu apa saja kriteria tidak layak yang bisa menyebabkan KPM gagal mendapatkan pencairan bansos PKH dan BPNT periode Mei-Juni?
Dikutip AyoJakarta.com dari unggahan video di kanal YouTube Diary Bansos pada hari Senin, 6 Mei 2024, berikut 12 kriteria ketidaklayakan KPM PKH dan BPNT yang sudah tidak bisa mendapatkan pencairan bansos periode Mei-Juni.
1. Tidak terdaftar aktif di DTKS Kemensos RI.
Seluruh penerima bansos reguler dari Kemensos baik PKH maupun BPNT wajib terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI.
Jika ingin melihat status DTKS masih aktif atau tidak maka bisa mengecek di Cek Bansos atau melalui SIKS-NG.
2. Sudah dinyatakan mampu atau sejahtera
Syarat wajib penerima bansos PKH dan BPNT adalah keluarga rentan miskin atau prasejahtera.
3. Tidak memiliki komponen PKH bagi penerima bansos Program Keluarga Harapan
Komponen PKH terdiri dari tiga, antara lain komponen pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.
Komponen pendidikan meliputi kategori anak SD sederajat, SMP sederajat, dan SMA SMK Sederajat serta maksimal tiga orang dalam satu KK yang bisa mendapatkan bansos PKH.
Komponen kesehatan meliputi kategori anak usia dini (0-6 tahun) dan Ibu Hamil
Untuk penerima kategori anak usia dini maksimal dua orang dalam satu KK dan untuk ibu hamil maksimal kehamilan kedua.
Kategori kesejahteraan sosial meliputi lansia 60 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat dengan penerima bansos masing-masing maksimal empat orang dalam satu KK
4. Merupakan pendamping sosial
Pendamping sosial tidak diperbolehkan untuk mendapatkan bansos reguler baik PKH maupun BPNT.
5. Merupakan anggota ASN, TNI atau Polri
6. Dalam satu KK terdapat anggota keluarga yang merupakan ASN, TNI atau Polri
7. Merupakan pensiunan ASN, TNI, atau Polri
8. Mendapatkan gaji atau penghasilan melebihi UMK atau UMP yang tercatat dalam BPJS Ketenagakerjaan
9. Satu KK dengan pemilik gaji atau penghasilan di atas UMK atau UMP
Baca Juga: 6 Bansos yang Pencairannya Dipercepat Mei 2024, Penyaluran Akan Melalui PT Pos Indonesia dan KKS
10. Menerima upah atau penghasilan yang sumbernya berasal dari APBN dan APBD
11. Sudah ditidaklayakkan oleh pemerintah daerah setempat untuk kembali mendapatkan pencairan bansos reguler BPNT maupun PKH
12. Sudah tidak ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial reguler melalui Surat Keputusan Kemensos.
Bagi KPM PKH dan BPNT yang penasaran apakah masih layak atau sudah tidak layak sebagai penerima bantuan pada pencairan bansos PKH dan BPNT periode salur Mei-Juni dapat bertanya kepada pendamping sosial atau operator desa agar dicek status kepesertaannya melalui SIKS-NG. ***

Share this article
12 kriteria KPM ini disebut tidak layak menerima bansos reguler alokasi Mei-Juni 2024, apakah kamu termasuk?