AYOJAKARTA.COM - Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS merupakan elemen penting dalam proses penyaluran Bantuan Sosial bagi para Keluarga Penerima Manfaat.
Melalui DTKS, Kementerian Sosial kemudian mencatat dan menetapkan daftar nama bagi para calon Keluarga Penerima Manfaat atau KPM Bantuan Sosial.
Berdasarkan sejumlah komponen yang terdapat dalam DTKS, Keluarga Penerima Manfaat selanjutnya ditetapkan sebagai penerima bantuan sosial baik PKH maupun BPNT.
Menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penentuan daftar nama-nama KPM, Kementerian Sosial kembali melakukan penyempurnaan.
Dikutip dari kanal YouTube Diary Bansos, Minggu (19/5/2024) adapun langkah penyempurnaan tata kelola yang diberlakukan oleh Kemensos adalah dengan mengoptimalkan pelayanan Pengusulan Data Bantuan Sosial atau DTKS.
Langkah tersebut dilakukan Kemensos sebagai bentuk tanggung jawab Pemerintah dalam memastikan berjalannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Fakir Miskin.
Sebagaimana diketahui, di sejumlah wilayah Indonesia penetapan daftar nama KPM baik PKH maupun BPNT masih membuahkan permasalahan di tingkat masyarakat.
Adanya anggapan terkait bantuan sosial yang tidak tepat sasaran, menurut Menteri Sosial perlu disikapi dengan memastikan kondisi para penerima manfaat.
Sehubungan dengan rencana penyempurnaan tersebut, tata kelola atau mekanisme penetapan KPM bansos kedepannya akan mengalami penyempurnaan.
Sejalan dengan rencana tersebut, periode penyaluran mendatang daftar nama penerima bantuan sosial akan melibatkan lebih banyak pihak atau instrumen masyarakat.
Sebelum memastikan nama penerima manfaat bansos, Pemerintah Daerah di tingkat Desa atau Kelurahan atau yang setingkat perlu melakukan musyawarah.
Musyawarah terkait penetapan nama calon penerima bansos di tingkat Desa atau Kelurahan juga melampirkan sejumlah dokumen penunjang yang wajib disertakan.
Selain itu, Pemerintah Daerah di tingkat Kabupaten atau Kota juga dapat melakukan pengusulan data bagi warga yang belum diusulkan oleh Kelurahan atau Desa.
Calon penerima manfaat bantuan sosial baik PKH maupun BPNT yang belum diusulkan di tingkat kelurahan wajib menyertai sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan administratif yang wajib dilengkapi oleh para calon penerima manfaat bantuan sosial adalah Identitas Diri.
Selain identitas, calon KPM juga wajib menyertakan foto kondisi rumah tinggal yang menampilkan bagian depan serta bagian dalam rumah.
Baca Juga: 3 Beasiswa Ini Cocok Bagi Kamu yang Ingin Masuk Jurusan Kedokteran!
Calon penerima bansos yang mengajukan usulan di tingkat Kabupaten atau Kota wajib menyertakan instrumen atau komponen kemiskinan serta titik koordinat rumah.
Pengajuan usulan yang telah dilakukan bersama Satgasus, selanjutnya akan disahkan oleh Pejabat di Tingkat Bupati/ Walikota.
“Yang menyarankan ini Satgasus, seluruh instrumen dari Kemensos tidak boleh menjadi Pengolah Data,” tegas Menteri Sosial terkait penetapan nama calon KPM Bansos. ***

Share this article
Adapun langkah penyempurnaan tata kelola yang diberlakukan oleh Kemensos bagi penerima bansos, simak di sini.