AYOJAKARTA.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan PP No 21 Tahun 2024.
Dalam PP tersebut, gaji pegawai baik itu PNS, BUMN, hingga Swasta akan dipotong 3 persen.
Adapun pemotongan gaji sebesar 3 persen tersebut diperuntukan bagi Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).
Pada Pasal 5 PP No 21 Tahun 2024, disebutkan bahwa peserta Tapera adalah pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan berusai paling rendah 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.
Baca Juga: Rezeki Akhir Bulan! PKH Mei-Juni dan 6 Bansos Cair Serentak via KKS, Bank Himbara, dan Kantor Pos
Lalu, pada Pasal 7 PP No 21 Tahun 2024, dijelaskan pekerja-pekerja yang gajinya dipotong Tapera adalah Calon PNS, PNS, TNI, siswa TNI, Polri.
Selain itu, pejabat negara, pegawai BUMN/BUMD, pekerja BUMDES, buruh/pekerja Swasta, dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah juga wajib membayar Tapera.
Pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera tidak semuanya akan dibebankan kepada para pekerja saja.
0,5 persen akan ditanggung oleh pemberi kerja dan 2,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pekerja itu sendiri.
Pemotongan gaji tersebut akan berlaku apabila pekerja baik itu pekerja PNS, BUMN, atau Swasta sudah didaftarkan sebagai peserta.
Disebutkan bahwa pendaftaran harus dilakukan oleh perusahaan atau pemberi kerja selambat-lambatnya tahun 2027.
Adapaun pemotongan gaji untuk Tapera akan dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.
Jika pekerja sudah didaftarkan, bulan depan tanggal 10 dipastikan gaji sudah dipotong sebesar 2,5 persen.
Apabila pada tanggal 10 adalah hari libur, maka pemotongan gaji untuk Tapera akan dilakukan satu hari setelah hari libur tersebut.
Nantinya, gaji yang dipotong untuk Tapera ini dapat digunakan untuk pembiayaan perumahan atau dapat dikembalikan apabila kepesertaan berakhir.
Itu dia penjelasan mengenai pemotonga gaji pegawai PNS, BUMN, dan Swasta sebesar 3 persen untun Tapera.***

Share this article
Jokowi sahkan PP No 21 tahun 2024 bahwa gaji PNS, pegawai BUMN dan swasta akan dipotong tiga persen untuk Tapera, begini aturannya.