AYOJAKARTA.COM – Kementerian Sosial telah menetapkan 13 aturan terbaru bagi KPM yang akan mendapatkan bantuan sosial tahun ini.
Dikutip dari YouTube Naura Vlog pada Selasa, 16 Juli 2024, terdapat 13 aturan baru dari pemerintah khusus untuk semester baru di tahun 2024.
Adapun ketiga bantuan tersebut, di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Daftar Daerah yang akan Menerima Pencairan Bansos PKH Terlebih Dahulu untuk Alokasi Juli dan Agustus
1. Keluarga Aktif di DTKS
Bagi anggota keluarga yang terdaftar sebagai komponen PKH harus terdaftar aktif di Data Terpadu kesejahteraan Sosial (DTKS).
2. KPM Memiliki 4 Kategori
Setiap KPM yang menerima bantuan PKH maksimal memiliki empat kategori bantuan dalam satu Kartu Keluarga (KK) seperti balita, ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
3. Prioritas Komponen
Prioritas komponen yang mendapatkan bantuan PKH dari pemerintah adalah balita, disusul anak sekolah (SD/SMP/SMA), penyandang disabilitas, lansia, dan ibu hamil.
4. Maksimal 3 Anak
Jumlah anak yang akan dihitung berhak mendapatkan bantuan sebanyak tiga anak, tentunya hal ini akan menjadi kabar baik bagi KPM yang memiliki komponen anak.
5. Terdaftar di Dapodik
Bagi komponen anak-anak yang mendapatkan bantuan harus terdaftar aktif di Data Pokok Pendidikan alias Dapodik.
6. Maksimal 2 Anak Balita
Prinsip dari pemerintah dua anak cukup mulai diberlakukan bagi komponen PKH yang memiliki anak balita dalam satu Kartu Keluarga.
7. Usia Anak Balita
Usia anak yang memenuhi syarat untuk masuk sebagai daftar penerima yaitu anak balita yang berusia 0 hingga 6 tahun.
8. Maksimal 4 Disabilitas
Jumlah anggota keluarga penyandang disabilitas yang dihitung sebanyak maksimal 4 orang dalam satu keluarga.
9. Maksimal 4 Orang Lansia
Sama seperti penyandang disabilitas, komponen lansia pun memiliki batasan bagi penerimanya yaitu empat lansia dalam satu Kartu Keluarga.
10. Usia Lansia
Batas KPM yang berhak disebut sebagai lansia dan mendapatkan bantuan yaitu minimal berusia 60 tahun.
11. Komponen Cucu
Cucu yang terdaftar aktif di data DTKS dapat dimasukkan sebagai kategori penerima manfaat dari pemerintah.
12. Maksimal 2 Kehamilan
Bagi kategori ibu hamil yang mendapatkan bantuan dari pemerintah yaitu sebanyak dua kali kehamilan, artinya untuk kehamilan ketiga dan keempat tidak akan mendapatkan bantuan.
13. Komponen dengan Bantuan Tertinggi
Untuk KPM yang terdaftar sebagai penerima memiliki beberapa komponen dalam satu Kartu Keluarga, maka pemerintah akan menghitung komponen tertinggi.
Baca Juga: Status di SIKS-NG Sudah SP2D, Bansos PKH Sudah Cair Sebesar Rp400 Ribu Lewat KKS
Demikian 13 aturan terbaru dari pemerintah bagi para KPM penerima bantuan sosial semester dua di tahun 2024.***

Share this article
Kementerian Sosial telah menetapkan 13 aturan terbaru bagi KPM yang akan mendapatkan bantuan sosial tahun ini.