AYOJAKARTA.COM - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program pemerintah yang memberikan bantuan keuangan kepada siswa dari keluarga berpenghasilan rendah.
Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan kartu yang mengidentifikasi siswa yang memenuhi syarat untuk PIP.
Penerima wajib mengaktifkan PIP sebelum tenggat waktu 31 Desember, karena dana yang tidak diaktifkan akan dikembalikan ke pemerintah.
Sejumlah 1,9 juta penerima PIP (Program Indonesia Pintar) terdata belum melakukan aktivasi rekening.
Angka ini cukup besar dan menunjukkan pentingnya bagi para penerima untuk segera melakukan aktivasi.
Baca Juga: Sisa 10 Hari! PKH dan BPNT Alokasi November-Desember 2024 Kapan Cair?
Mengapa Aktivasi Penting?
Aktivasi rekening PIP sendiri bertujuan untuk:
1. Memastikan identitas penerima: Dengan aktivasi, identitas penerima dapat diverifikasi untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
2. Membuka akses ke dana bantuan: Setelah aktivasi, penerima dapat mengakses dana PIP yang telah disalurkan ke rekening mereka.
3. Mencegah dana kembali ke kas negara: Jika tidak segera diaktivasi, dana PIP yang seharusnya menjadi hak penerima dapat kembali ke kas negara.
Baca Juga: Sempurna! Nubia Red Magic 10 Pro Plus Hadirkan 5 Kelebihan Luar Biasa, Apakah Harganya Masuk Akal?
Apa yang Harus Dilakukan Jika Belum Melakukan Aktivasi?
1. Cek status penerima: Kunjungi laman resmi PIP atau hubungi sekolah untuk memastikan Anda terdaftar sebagai penerima.
2. Siapkan dokumen: Siapkan dokumen yang diperlukan untuk aktivasi, seperti kartu keluarga, KTP orang tua, dan NISN.
3. Kunjungi bank penyalur: Datang ke bank penyalur yang telah ditunjuk untuk melakukan aktivasi rekening.
4. Ikuti petunjuk petugas: Ikuti petunjuk petugas bank untuk menyelesaikan proses aktivasi.

Share this article
Penerima wajib mengaktifkan PIP sebelum tenggat waktu 31 Desember, karena dana yang tidak diaktifkan akan dikembalikan ke pemerintah.