AYOJAKARTA.COM - Pada tanggal 27 November 2024, kemarin, bertepatan dengan pelaksanaan Pilkada serentak, status pencairan bantuan PKH dan BPNT periode November-Desember 2024 mengalami perkembangan baru.
Berdasarkan pemantauan melalui akun supervisor di dinas sosial kabupaten/kota, status bantuan masih dalam tahap SPM dan belum mencapai tahap SI.
Ini berarti Kementerian Sosial belum menerbitkan SP2D dari rekening pemberi bantuan ke rekening para penerima manfaat.
Kementerian Sosial Republik Indonesia pada hari yang sama juga aktif memfasilitasi para penerima manfaat di 31 sentra di seluruh Indonesia yang menyalurkan hak pilihnya dalam Pilkada.
Melalui akun Instagram resminya, Kemensos mengkampanyekan pentingnya menggunakan hak pilih dan tidak golput.
Serta memastikan aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas di TPS dengan fasilitas dan pendampingan khusus.
Status pencairan bantuan PKH dan BPNT untuk periode November-Desember 2024 menunjukkan perkembangan berbeda di beberapa sistem.
Di akun pendamping sosial, bantuan BPNT tercatat sudah mencapai tahap SPM, sementara untuk bantuan PKH sudah memasuki tahap closing di menu PKH.
Namun, di menu view DTKS masih belum muncul periode salur November-Desember, yang terlihat masih periode September-Oktober dengan status sudah dicairkan.
Berkaitan dengan waktu pencairan, diprediksi bantuan akan disalurkan pasca Pilkada, baik di akhir November (tanggal 28-30) atau awal Desember (minggu pertama atau kedua).
Untuk penerima bantuan yang beralih dari sistem PT Pos ke kartu KKS, jika pendistribusian kartu KKS tidak memungkinkan dalam waktu dekat.
Pihak Kementerian Sosial menyiapkan opsi penyaluran tetap melalui PT Pos Indonesia.
Kementerian Sosial mempertimbangkan pentingnya realisasi anggaran tahun 2024 mencapai 100% karena akan mempengaruhi anggaran tahun 2025.
Oleh karena itu, berbagai opsi penyaluran dipersiapkan untuk memastikan bantuan sampai ke penerima manfaat sebelum akhir tahun, baik melalui kartu KKS maupun PT Pos Indonesia

Share this article
Berdasarkan pemantauan akun supervisor di dinas sosial kabupaten/kota, status bantuan masih dalam tahap SPM dan belum mencapai tahap SI.