BOGOR, AYOJAKARTA.COM -- Bupati Bogor Ade Yasin memantau pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Stasiun Bojong Gede, Kabupaten Bogor, Senin (19/4/2020).
Dalam pemantauan, Ade masih mendapatkan adanya warga yang berangkat kerja ke Jakarta padahal sesuai aturan PSBB, perusahaan pada sektor yang tidak dikecualikan diminta untuk menerapkan bekerja di rumah.
AYO BACA : Bukannya di Rumah Aja, 16 Pria Malah Mandi Bareng Tengah Malam
"Tadi saya wawancara ada beberapa sektor yang sebetulnya tidak harus bekerja tetapi mereka masih kerja ini kita juga butuh kerja sama Pemerintah DKI untuk lebih tegas lagi mengatur sektor yang tidak dikecualikan," ujar Ade.
Seperti diketahui selama PSBB hanya beberapa sektor saja yang diizinkan untuk bekerja di kantor, di antaranya kesehatan, perbankan, pangan dan lainnya.
AYO BACA : Pemkot Bogor Siapkan 35 Lubang Makam Khusus Jenazah COVID-19
"Tapi masih ada yang tidak dikecualikan tetap masuk, salah satu contoh tadi saya tanya ke satu bapak kerja di mana? Dijawab di Jakarta kenapa kerja karena saya mau rapat, kenapa tidak lewat zoom meeting? Gak bisa karena rusak begitu alasannya," kata Ade.
Sementara itu terkait pantauan penumpang, Ade menyampaikan terdapat penurunan sebanyak 24% namun aturan physical distancing masih banyak yang tidak mematuhi.
"Hasil pemantauan memang ini karena stasiun ketiga setelah Bogor dan Cilebut masih banyak yang mungkin tidak ada lagi spacenya akhirnya duduk di tempat yang tidak boleh, masih ada tadi saya lihat terus yang berdiri juga ada," katanya.
Dia meminta demi memutus mata rantai Covid-19 jika terpaksa tetap menggunakan KRL maka harus jaga jarak.
"Kalau ini memang tetap beroperasi untuk memutus mata rantai tergantung dari kedisiplinan penumpang mereka harus tetap konsisten pakai masker dan seharusnya pakai sarung tangan atau pegang hand sanitizer karena kan mereka megang pintu, dan lain sebagainya," kata Ade.
AYO BACA : Senin Pagi, Penumpang KRL di Stasiun Bogor Turun 85 Persen

Share this article
Ade masih mendapatkan adanya warga yang berangkat kerja ke Jakarta padahal sesuai aturan PSBB