AYOJAKARTA.COM - Membantah sebagai otak dari praktik jual beli titk SPPG, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) atau saksi yang siap bekerjasama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di BGN tahun 2025-2026.
Hal ini disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti yang menyebutkan bahwa kliennya sudah yakin menjadi justice collaborator.
"Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan," ujar Krisna dikutip ayojakarta.com dari berbagai sumber pada Jumat, 5 Juni 2026.

Sony pun siap membuka nama-nama besar yang ikut terlibat dalam dukaan kasus korupsi MBG ini.
"Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya," beber Krisna.
Lebih lanjut, Krisna menyebutkan surat permohonan sebagai justice collaborator akan segera dikirim secara resmi pada Jampidsus Kejagung pekan depan.

Sebagai informasi, Sony Sonjaya bersama mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung ditetapkan sebagai tersangka oleh kejagung beberapa waktu lalu.
Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra MBG yang tak layak untuk lolos dan memiliki yayasan yang terafiliasi serta melakukan mark up pengadaan 21.081 unit motor listrik senilai Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 televisi berukuran 75 inch.***

Share this article
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya akan mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).