AYOJAKARTA.COM – Upah Minumum Provinsi (UMP) dipastikan akan mengalami kenaikan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 51 Tahun 2003, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 mengenai Pengupahan.
Aturan tersebut akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat 21 November 2023, dalam tahun yang bersangkutan.
Dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Kenaikan UMP, mulai diberlakukan tanggal 1 Januari 2024. Seperti yang telah disebutkan bahwa upah minimum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), mulai berlaku terhitung tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Sementara itu, upah minimum Kabupaten/Kota akan ditetapkan bersamaan dengan keputusan Gubernur, dan kenaikan upah minimum Kabupaten/Kota akan diumumkan pada tanggal, 30 November 2023.
Pasal 35 ayat (2) menyatakan, “Upah minimum Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada tanggal 30 November di tahun berjalan,”.
Baca Juga: Syarat-Syarat Sesi Susulan Ujian SKD pada Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Jika Terdapat Halangan
Sama halnya dengan UMP, upah minimum untuk tingkat Kabupaten/Kota pun akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, besaran kenaikan upah minimum akan dihitung dengan mempertimbangkan tiga variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Indeks tertentu yang dimaksud, ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata.
Selain itu, faktor lain yang menjadi pertimbangan adalah kondisi ketenagakerjaan yang relevan. Dengan adanya tiga variabel tersebut, kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan dalam suatu daerah telah terakomodir secara seimbang.
Baca Juga: Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Jadi Tersangka Gratifikasi, Edi Darmawan Salihin malah Ngaku Tak Kenal
Dengan begitu upah minimum yang akan ditetapkan dapat menjadi salah satu solusi, untuk kepastian dalam bekerja dan keberlangsungan usaha.
Adanya ketentuan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran tambahan untuk memberi saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam menetapkan upah minimum.
Selain itu, Dewan Pengupahan Daerah pun dapat berperan untuk memberikan solusi terhadap struktur dan skala upah di perusahaan pada setiap masing-masing wilayah.

Share this article
Upah Minumum Provinsi (UMP) dipastikan akan mengalami kenaikan. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Nomor 51 Tahun 2003.