AYOJAKARTA.COM — Menjelang akhir Januari 2025, para wajib pajak, terutama PNS dan PPPK berpenghasilan di atas Rp60 juta harus melaporkan SPT tahunan.
Batas waktu untuk melaporkan SPT tahunan biasanya paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak.
Oleh karenanya, pegawai negeri dan karyawan dengan penghasilan di atas Rp60 juta, harus segera melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) Pajak.
Proses ini semakin mudah karena dapat dilakukan secara online melalui DJP Online. Berikut langkah-langkah lapor SPT online, dikutip dari kanal YouTube Calon Guru (Kanjeng Mariyadi) pada Rabu, 29 Januari 2025.
Baca Juga: Mau Lapor SPT Tahunan di djp.online.go.id tapi Lupa EFIN? Ini Solusinya
1. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai, pastikan wajib pajak (WP) sudah memiliki dokumen-dokumen berikut:
- Form A2 atau bukti pemotongan pajak dari pemberi kerja.
- Email dan password untuk login ke akun DJP Online.
2. Login ke DJP Online
Kunjungi situs djponline.pajak.go.id, kemudian login dengan NPWP dan kata sandi WP.
Jika belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dahulu.
Baca Juga: Bukan e-Filing Lagi! Lapor SPT Tahunan Mulai 2025 kini Lewat Coretax, Begini Langkah-langkahnya
3. Isi Formulir SPT
Setelah berhasil login, pilih "Lapor" dan kemudian pilih formulir SPT 1770S.
Di sini, WP akan diminta untuk mengisi beberapa data seperti status pernikahan dan jenis penghasilan yang diterima.
Pastikan untuk memasukkan penghasilan bruto sesuai dengan yang tertera pada Form A2.
4. Isi Daftar Harta dan Utang
Selanjutnya, pelapor akan diminta untuk mengisi daftar harta dan utang pada akhir tahun.
Jika tahun lalu sudah mengisi, hanya perlu memverifikasi data yang ada, jika terdapat perubahan cukup dengan menambahkannya.
Baca Juga: Lapor SPT Tahunan 2024 Pakai Coretax atau DJP Online? Ikuti Cara Berikut Ini Ya..
5. Cek Data dan Simpan
Setelah mengisi seluruh data yang diperlukan, periksa kembali agar tidak ada kesalahan, klik simpan Jika data sudah yakin benar.
6. Kirim dan Dapatkan Bukti Penerimaan
Setelah menyelesaikan pengisian, kirim SPT tahunan pribadi dan tunggu hingga menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) melalui email atau SMS.
Bukti ini adalah tanda bahwa WP telah berhasil melaporkan SPT dengan benar.
Proses pelaporan SPT online ini memudahkan wajib pajak untuk tetap patuh pada kewajiban pajaknya tanpa perlu datang langsung ke kantor pajak.
Jangan lupa untuk selalu memeriksa kembali setiap data yang dimasukkan agar laporan bebas dari kesalahan.***

Share this article
Menjelang akhir Januari 2025, PNS dan PPPK berpenghasilan di atas Rp60 juta harus melaporkan SPT tahunan.