GAMBIR, AYOJAKARTA - Status PPKM Level 3 di DKI Jakarta kembali diperpanjang dari 14 hingga 20 September 2021 mendatang. Hal ini tertuang dalam Kepgub Provinsi DKI Jakarta Nomor 1096 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dalam keterangannya mengingatkan agar masyarakat tidak lengah dan tetap saling menjaga, melindungi, dan kompak disiplin protokol kesehatan 6M, yakni memakai masker dengan benar, menjaga kebersihan tangan, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, menjaga pola makan sehat dan istirahat cukup, dan menjauhi kerumunan.
"Bagi yang belum vaksin, mari segera ikuti vaksinasi," ujar Anies dalam keterangan tertulisnya, dikutip Ayojakarta Rabu (15/9/2021).
Ketentuan dalam PPKM Level 3 di ibu kota ini mengalami perubahan beberapa aturan baru, yakni beberapa sektor di Jakarta yang boleh kembali dibuka, yaitu:
-
Kegiatan Belajar Mengajar
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%, kecuali untuk:
-
SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, SMALB, dan MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
-
PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
-
Kegiatan pada Area Publik dan Tempat Lainnya yang Dapat Menimbulkan Kerumunan Massa
-
Tempat wisata tertentu dilakukan uji coba protokol kesehatan dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk skrining terhadap pengunjung dan pegawai, anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk, penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB
-
Sarana olahraga di ruang terbuka dapat beroperasi dengan ketentuan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB tanpa penonton dan penerapan prokes lebih ketat, dilakukan pada ruang terbuka secara individu atau kelompok kecil maksimal 4 orang, fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan buka dengan kapasitas 50%, masker harus digunakan selama beraktivitas olahraga (kecuali untuk olahraga yang harus melepas masker), pengecekan suhu setiap masuk fasilitas olahraga, restoran di dalam fasiltias olahraga buka dine in dengan kapasitas maksimal 25% dalam waktu 60 menit, fasilitas penunjang tidak diizinkan digunakan kecuali toilet, skrining pengunjung wajib pakai Peduli Lindungi, fasilitas olahraga yang melanggar prokes akan dikenakan sanksi dan penutupan sementara.
-
Kegiatan pada Pusat Perbelanjaan atau Mal
-
Bioskop dapat beroperasi dengan uji coba prokes melalui ketentuan wajib pakai Peduli Lindungi untuk skrining pengunjung dan pegawai, kapasitas 50% dan hanya pengunjung kategori hijau Peduli Lindungi yang boleh masuk, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk, tak dibolehkan makan dan minum atau menjual makan dan minum dalam area bioskop.
Secara umum, ketentuan beberapa sektor lainnya dalam PPKM level 3 di ibu kota masih sama, seperti tempat peribadatan yang kembali diperbolehkan mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan menerapkan prokes lebih ketat.
Lalu, rumah makan boleh buka dengan jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dan waktu makan setiap pengunjung maksimal 60 menit. Kemudian, mal boleh beroperasl 50% sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Sementara itu, kegiatan perkantoran nonesensial 100% masih menerapkan Work From Home (WFH). Ketentuan Work From Office (WFO) hanya dibolehkan di sektor esensial dan kritikal dengan kapasitas 50%.

Share this article
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui PTM terbatas yang dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%.