GAMBIR, AYOJAKARTA.COM - Pemprov DKI Jakarta akan menambah tiga lokasi isolasi pasien terkait corona yang tersebar di beberapa wilayah. Kebijakan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 979 tahun 2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.
"Menetapkan Lokasi Isolasi Terkendali milik Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini," kata Anies dalam Kepgub yang ditandatangani pada 22 September 2020.
Biaya pengelolaan lokasi isolasi mandiri itu dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta. Selain itu, pembiayaan juga diperoleh dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan undang-undang.
AYO BACA : Pemkot Depok Wacanakan Wisma Atlet Kostrad Cilodong Jadi Tempat Isolasi Covid-19
Adapun tiga lokasi yang ditetapkan sebagai tempat isolasi mandiri sebagai berikut:
1. Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.
2. Graha Wisata Taman Mini Indonesia Indah di Jalan Raya TMII, Cipayung, Ceger, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
3. Graha Wisata Ragunan di Komplek GOR Jaya Raya Ragunan, Jalan Harsono RM, RT 9/RW 7, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Share this article
Pusat Pengkajian dan Pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Centre) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara.