GONDANGDIA, AYOJAKARTA.COM - Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan, buntut dari kerumunan di restauran cepat saji McDonald's Sarinah, dikenakan denda Rp 10 juta. Itu karena pihak manajemen mengumumkan adanya penutupan gerai tersebut.
"Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. jadi orang datang," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).
AYO BACA : Kronologi Kerumunan di McDonald's Sarinah Hingga Dibubarkan Aparat
Arifin menyebut awalnya memang pihak manajemen McD Sarinah tidak berniat membuat acara di lokasi. Dengan membuat pengumuman tersebut, maka orang-orang datang dan akhirnya diadakan acara dadakan.
"(Iya memang awalnya tak buat acara). Tapi karena dia umumkan sebelumnya. Jauh-jauh hari diumumkan," katanya.
AYO BACA : Kerumunan di McDonald's Sarinah, Warganet Khawatirkan Klaster Baru
Arifin mengatakan, pihaknya hari ini sudah memanggil pihak manajemen McD Sarinah. Setelah diperiksa dan diminta keterangan soal kejadian itu, pihak pengelola McDonald's Sarinah disebut Arifin langsung membayarkan denda tersebut.
"Hari ini panggil, periksa, udah setor, selesai. Kita denda Rp 10 juta," jelasnya.
Menurutnya, pengenaan denda ini sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 41 tahun 2020 tentang pemberian sanksi kepada pelanggar masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pihak McDonald's disebutnya tak melawan dan secara kooperatif langsung membayarkan denda. Ia sudah mengonfirmasi uang denda sudah diterima pihaknya.
"Berkaitan dengan ketentuan restoran untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. sanksi dendanya adalahs sebesar yang kita kenakan 10 juta," katanya.
AYO BACA : Warga yang Berkerumun di McDonald's Sarinah Diimbau Rapid Test Corona

Share this article
"Kan ada di medsos diumumkan bahwa akan ditutup pada jam sekian, tanggal sekian. jadi orang datang," ujar Arifin kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).