JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- DPR sebaiknya menunda Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III karena situasi yang tidak memungkinkan di tengah teror virus corona.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) Sunandar,
berpandangan, jika Rapat Paripurna tersebut tetap dilaksanakan, berarti DPR telah mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa.
“Mari kita bersama-sama untuk mencegahnya, jangan mengambil kesempatan di atas wabah corona” kata Sunandar melalui keterangan tertulis, Minggu (29/3/2020).
Menurutnya, dengan adanya rencana Rapat Paripurna tersebut, DPR bagaikan orang-orang yang hilang kesadaran di tengah kebingungan rakyat dalam menghadapi wabah COVID-19. Bahkan, Kapolri mengeluarkan maklumat yang memaksa rakyat untuk diam di rumah. Semua elemen masyarakat dilarang keras mengadakan kegiatan yang menghadirkan banyak orang, termasuk shalat berjamaah di masjid, pengajian, serta acara pernikahan.
Namun, lembaga DPR justru hendak melaksanakan rapat paripurna pada tanggal 30 Maret 2020. Ia menilai agenda tersebut terkesan dipaksakan dan membuat rakyat bertanya-tanya, terutama kaum buruh.
Menurut dia, DPR seolah mengajari rakyat untuk tidak patuh pada Maklumat Kapolri. Bahkan tata aturan rapat pun dibuat sedemikian rupa dengan tidak ada kuorum, tidak wajib hadir dan keputusan juga dapat diambil sepihak oleh para pimpinannya.
"Seperti rapat keluarga saja bisa dibikin semaunya," cetus Sunandar.
"Jika kepentingan DPR adalah dalam rangka mengejar target dari Presiden terkait Omnibus Law, dengan ini saya tegaskan jangan jadikan negeri ini menjadi bar-bar," imbuhnya.
Sebagaimana disampaikan oleh para pimpinan serikat pekerja yang bergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) pada konferensi pers beberapa waktu lalu bahwa mereka menunda aksi nasional menolak Omnibus Law pada tanggal 23 Maret 2020 karena bangsa ini sedang serius melawan Corona. Akan tetapi, mereka mengancam akan melakukan aksi jika pemerintah tidak menarik draf RUU Omnibus Law dan DPR tetap memaksakan kehendak untuk membahasnya.

Share this article
Jika Rapat Paripurna tersebut tetap dilaksanakan, berarti DPR telah mengabaikan imbauan pemerintah untuk tidak melaksanakan kegiatan yang mengumpulkan massa.