JAKARTA, AYOJAKARTA.COM -- Layanan Samsat Keliling di kawasan Jakarta dan sekitarnya kembali dibuka untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Ada 16 titik pelayanan perpanjangan STNK untuk lima wilayah DKI Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi.
Jakarta Utara: JIC Jalan Boulevard Barat Raya dan Islamic Center Jalan Kramat Raya Tugu Koja.
Jakarta Pusat: Lapangan Banteng dan ITC Cempaka Mas.
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Selatan: Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur: Pasar Induk dan Kantor Walikota Jaktim
Kota Tangerang: Kantor Pernas Jalan Prambanan Nomor 1 Karawaci
Ciledug: Giant Poris
Serpong: ITC BSD Serpong
Ciputat: Kantor Kecamatan Ciputat.
Kota Bekasi: Mal Bekasi Cyber Park.
Kabupaten Bekasi: Kantor KUD Sukatani
Depok: Ops Terpadu Perum Bukit Novo Jalan Tole Iskandar
Cinere: Kantor Kelurahan Pondok Petir, Sawangan
Layanan STNK keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk memperpanjang STNK antara lain KTP asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, STNK asli dan fotokopi sebanyak satu lembar, BPKB asli dan fotokopi sebanyak satu lembar.
Perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya untuk yang tahunan. Perpanjangan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat.

Share this article
Perpanjangan STNK di gerai Samsat Keliling hanya untuk yang tahunan. Perpanjangan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di Kantor Samsat.