AYOJAKARTA.COM - Pengelolaan parkir di kawasan Blok M Square, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan kini berada di kelola sementara oleh Dishub DKI Jakarta.
Langkah tersebut dilakukan setelah operator parkir sebelumnya diketahui sudah tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku.
Pengambilalihan dilakukan untuk memastikan pelayanan parkir kepada masyarakat tetap berjalan normal serta mencegah munculnya persoalan di lapangan.
Termasuk dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh juru parkir yang tidak resmi.

Kepala Satuan Pelaksana Perparkiran Jakarta Selatan, Damanik mengatakan, pemerintah daerah hadir untuk menjaga layanan publik tetap berjalan usai dilakukan penyegelan lokasi parkir terkait persoalan administrasi operator.
Ia juga menjelasakan bahwa tarif parkir nantinya akan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) dan tidak mengalami perubahan.
Lebih lanjut, Damanik mengatakan bahwa operator parkir sebelumnya adalah perusahaan bernama Best Parking.
Izin operasional parkir dari perusahaan tersebut telah habis sejak tahun 2023.

Kondisi inilah yang dinilai berpotensi dapat merugikan pengelola kawasan karena ada dokumen administrasi yang tidak dilengkapi.
"Terkait dugaan pungli oleh juru parkir liar di kawasan tersebut, kami terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan," ujar Damanik.
Oleh sebab itu, untuk mencegah terjadinya pungli, pihaknya juga telah memasang spanduk sosialisasi.
Pemasangan spanduk tersebut dilakukan agar masyarakat hanya melakukan pembayaran parkir melalui sistem resmi di pintu keluar.

Damanik juga mengimbau kepada masyarakat untuk melapor kepada petugas jika menemukan pungli di luar tarif resmi yang telah ditetapkan.
"Jika ada permintaan uang parkir dua kali, segera laporkan kepada petugas di sekitar dan jangan memberikan uang tambahan di luar tarif parkir resmi," lanjutnya.
Di sisi lain, keberadaan juru parkir liar di kawasan Blok M Square, menurut Danamik masih ditemukan.
Untuk itu, pihaknya akan terus melakukan penertiban secara berkala.***
Share this article
Langkah ini dilakukan setelah operator parkir di kawasan Blok M Square sebelumnya diketahui sudah tidak lagi memiliki izin operasional yang berlaku.