AYOJAKARTA.COM - Dishub DKI Jakarta menegaskan bahwa aktivitas perparkiran di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, kini dilaksanakan melalui skema kerja sama bagi hasil.
Kerja sama ini antara pengelola kawasan dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran sejak 2011 hingga saat ini.
Skema kerja sama bagi hasil ini disesuaikan dengan kapasitas ruang parkir yang dimiliki masing-masing pihak.
Kepala UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Massdes Arouffy, mengatakan bahwa pernyataan ini disampaikan setelah adanya dugaan potensi kebocoran pendapatan parkir di kawasan tersebut.

"Aktivitas perparkiran di Kawasan Blok M Square dilaksanakan melalui kerja sama antara Pengelola Kawasan Blok M Square dengan UP Perparkiran sejak tahun 2011 sampai saat ini, dengan mekanisme kerja sama bagi hasil sesuai kapasitas ruang parkir yang dimiliki oleh masing-masing pihak,” ujar Massdes.
Meski demikian, kata Massdes, pihaknya kini juga tetap melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pla kemitraan.
Baik pengelola kawasan atau operator parkir yang ditugaskan di lokasi tersebut.
Ia mengatakan bahwa evaluasi ini dilakukan sebagai upaya peningkatan pelayanan sekaligus optimalisasi pendapatan daerah dari sektor parkir.

Hasil evaluasi ini nantinya bisa memberi kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi dan pajak parkir.
Di sisi lain, UP Perparkiran juga terus memperketat syara dalam proses seleksi operator parkir, salah satunya yaitu terkait kemampuan operator dalam melalkukan sistem teknologi informasi perparkiran.
Sebab, menurut Massdes, sistem perparkiran ini terintegrasi secara digital.
Melalui sistem aplikasi e-Trapt ini, laporan pendapatan retribusi parkir dan pajak parkir dapat dilakukan secara real time.***

Share this article
Skema kerja sama bagi hasil ini disesuaikan dengan kapasitas ruang parkir yang dimiliki masing-masing pihak.