AYOJAKARTA.COM -- Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik penjualan senjata airgun ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MF alias B.
Pelaku diketahui memasarkan senjata tersebut melalui berbagai platform digital, termasuk marketplace dan media sosial.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka menggunakan jaringan penjualan yang cukup luas namun tertutup.

Selain melayani pembeli yang sudah dikenal, MF juga memanfaatkan marketplace secara tertutup untuk bertransaksi.
"Jadi, siapa yang mencoba untuk membeli, cocok harganya, langsung dilakukan penjualan," ujar Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MF ternyata tidak hanya sekadar menjual barang jadi. Ia diketahui memiliki kemampuan untuk memodifikasi dan melakukan upgrade pada bagian-bagian (part) senjata airgun tersebut.
Keahlian merakit senjata ini diakui pelaku dipelajari secara otodidak melalui media sosial. Dari bisnis ilegal yang dijalankannya ini, MF mengaku telah meraup keuntungan fantastis yang diperkirakan mencapai Rp100 hingga Rp200 juta.

Penangkapan MF bermula dari adanya laporan masyarakat mengenai peredaran senjata melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy atau menyamar sebagai pembeli.
Petugas memesan satu pucuk airgun jenis WG 321 hitam 'non blowback'. Setelah terjadi kesepakatan, transaksi dilakukan di kawasan Jalan Panaitan, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, di mana petugas langsung meringkus pelaku saat ia datang membawa senjata pesanan tersebut.
Tak berhenti di situ, pengembangan dilakukan ke tempat tinggal pelaku di sebuah kontrakan di kawasan Jati Cempaka, Pondok Gede, Kota Bekasi.

Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah besar, antara lain:
- 22 pucuk airgun berbagai jenis.
- 88 pak peluru besi (gotri).
- 26 magasin.
- 300 kotak tabung gas karbondioksida (CO2) sebagai penggerak senjata.
Saat ini, MF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses hukum lebih lanjut.***
Share this article
Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil membongkar praktik penjualan senjata airgun ilegal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial MF alias B.