AYOJAKARTA.COM - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan mulai menerapkan sistem verifikasi wajah ( face recognition ) dalam proses registrasi SIM card baru mulai Juli 2026.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pelanggan, mencegah penyalahgunaan identitas, serta mengurangi praktik penipuan yang memanfaatkan nomor telepon seluler.
Dikutip dari laman komdigi.go.id, kebijakan ini diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, maupun situs masing-masing operator.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan bahwa setiap nomor telepon yang terdaftar benar-benar digunakan oleh pemilik identitas yang sah dan membangun ruang digital yang lebih aman.

Terdapat dua metode registrasi SIM card berbasis biometrik yang bisa dipilih masyarakat, yaitu:
1. Melalui gerai operator
- Petugas memasukkan nomor ponsel yang akan didaftarkan.
- Petugas menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelanggan.
- Petugas mengambil foto wajah menggunakan kamera yang tersedia.
- Data NIK dan pola biometrik wajah (faceprint) dikirim ke sistem Dukcapil untuk proses verifikasi.
- Jika data dinyatakan cocok dan valid, nomor SIM akan langsung aktif dan siap digunakan.

2. Secara mandiri lewat aplikasi atau situs resmi operator seluler
- Masukkan nomor ponsel yang akan diaktifkan.
- Terima kode OTP yang dikirim operator.
- Masukkan kode OTP sebagai verifikasi awal.
- Input Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Lakukan pemindaian wajah (face recognition) menggunakan kamera ponsel.
- Operator akan mengirim data biometrik dan NIK ke sistem Dukcapil untuk diverifikasi.

Melalui Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah juga menetapkan sejumlah standar teknis untuk memastikan proses registrasi berlangsung aman dan tidak mudah dimanipulasi.
Berikut adalah ketentuannya:
- Tingkat kecocokan wajah minimal 95 persen dengan data yang tersimpan di Dukcapil.
- Sistem harus didukung kamera, foto wajah, basis data Dukcapil, serta algoritma pencocokan biometrik.
- Tersedia fitur liveness detection untuk memastikan verifikasi dilakukan oleh wajah asli, bukan foto atau video.
- Operator wajib menggunakan sistem anti-penipuan yang telah mengantongi sertifikasi internasional ISO/IEC 30107-3.***
Share this article
Kebijakan ini diterapkan secara nasional dan berlaku untuk seluruh operator seluler, baik melalui gerai fisik, aplikasi resmi, dan situs operator.