KEPULAUAN SERIBU, AYOJAKARTA.COM – Penanganan Covid-19 di Kepulauan Seribu, terus dioptimalkan pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap RW.
Keberadaannya Satgas Covid-19 tingkat RW ini, sekaligus menggantikan fungsi Gugus Tugas Pulau Aman saat ini.
AYO BACA : Musda I DPD Himperra DKI, Riza Patria Singgung Hunian Layak dan Terjangkau di Ibu Kota
Bupati Kepulauan Seribu, Djunaedi, mengatakan pembentukan Satgas Covid-19 tingkat RW sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.1023 Tahun 2020 dan Kepres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Penanganan Covid-19.
"Penanganan Covid-19 kita lakukan semakin optimal, demikian halnya terkait pemulihan ekonomi yang juga terdampak pandemi Covid-19," ujar Djunaedi, dilansir pulauseribu.jakarta.go.id, Sabtu (17/10/2020) kemarin.
AYO BACA : Pemkot Jaktim Gelar Simulasi Penempatan Pasien OTG di TMII
Menurut Djunaedi, lurah dan camat akan menjadi fasilitator terbentuknya Satgas Covid-19 tingkat RW.
Adapun anggotanya terdiri dari unsur pengurus RT, RW, tokoh masyarakat, serta anggota organisasi kemasyarakatan lainnya.
"Kami berharap seluruh unsur di Satgas Covid-19 Tingkat RW ini bisa menjalankan tugasnya dengan baik, serta berkoordinasi dan berkolaborasi dengan pemerintah maupun instansi terkait," imbuhnya.
Ia menambahkan, dengan dibentuknya Satgas Covid-19 di tiap RW, pola sosialisasi dan edukasi, termasuk kaitannya dengan kebijakan pemerintah diharapkan bisa dijalankan atau diimplementasikan dengan baik oleh masyarakat.
"Kita ingin program-program pemerintah terkait pemulihan ekonomi nasional sampai ke masyarakat. Selain itu, bantuan-bantuan pemerintah diharapkan semakin tersosialisasi dan tepat sasaran," tutupnya.
AYO BACA : Gencarnya 3T dan Edukasi 3M Turunkan Kasus Positif Covid-19 di Kecamatan Cilincing

Share this article
Penanganan Covid-19 di Kepulauan Seribu, terus dioptimalkan pemerintah kabupaten (Pemkab) dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) di setiap RW.