AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan fasilitas transportasi umum gratis bagi masyarakat tertentu, salah satunya adalah karyawan swasta.
Karyawan swasta yang bergaji di bawah Rp6,2 juta bisa naik transportasi umum secara gratis selama enam bulan.
Kebijakan ini telah diatur dalam Pergub Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis.
Dalam Pasal 13 dikatakan jika fasilitas ini diberikan kepada pekerja dengan penghasilan paling tinggi 1,15 kali upah minimum provinsi (UMP) Jakarta.
Sebagai informasi, saat ini UMP Jakarta adalah sebesar Rp5.396.761.
Maka batas maksimal gaji bagi penerima layanan transportasi gratis ini adalah Rp6.206.275.
Selain itu, penerima manfaat layanan gratis ini juga harus memiliki Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
Program ini hadir untuk membantu pegawai berpenghasilan menengah ke bawah untuk menghemat biaya transportasi harian.
Baca Juga: Yuk Ikut Berperan Kurangi Mikroplastik di Ibu Kota DKI Jakarta dengan 3 Hal Ini Ya!
Selain itu meningkatkan minat masyarakat dalam penggunaan transportasi publik.
Moda transportasi umum gratis yang diberikan adalah:
- Transjakarta
- MRT Jakarta
- LRT Jakarta
Syarat lengkap penerima manfaat layanan transportasi gratis enam bulan:
- Punya KPJ aktif
- Gaji maksimal Rp6,2 juta
Para pekerja wajib untuk menyertakan beberapa dokumen seperti:
- Foto kopi KTP, KK dan NPWP
- Surat keterangan aktif bekerja
- Slip gaji terakhir
- File excel dengan format seperti di bit.ly/formatkpj.
- Surat pernyataan sesuai format di bit.ly/pernyataankpj.
Baca Juga: Apa Itu Bioswale? Langkah Jakarta Kurangi Genangan saat Musim Hujan
Cara daftar:
Proses pendaftaran untuk fasilitas transportasi gratis ini bisa melalui badan usaha transportasi terkait seperti Transjakarta, MRT Jakarta, dan LRT Jakarta.
Nantinya dokumen akan diverifikasi, dan bila lolos Bank DKI akan menerbitkan Kartu Layanan Transportasi Gratis selama enam bulan dan bisa diperpanjang.
Bukan hanya karyawan swasta saja, berikut ini adalah 15 golongan yang berhak menerima layanan transportasi gratis:
1. Pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jakarta dan pensiunan.
2. Tenaga kontrak di lingkungan Pemprov Jakarta.
3. Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
4. Pekerja swasta bergaji sesuai UMP melalui Bank DKI.
5. Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
6. Anggota Tim Penggerak PKK.
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu.
8. Penerima beras keluarga sejahtera (Raskin) di wilayah Jabodetabek.
9. Anggota TNI dan Polri.
10. Veteran Republik Indonesia.
11. Penyandang disabilitas.
12. Lansia berusia di atas 60 tahun.
13. Pengurus masjid (marbot).
14. Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD.
15. Juru pemantau jentik (Jumantik).***
Share this article
Syarat karyawan swasta untuk bisa mendapat layanan transportasi gratis selama enam bulan, salah satunya gaji maksimal Rp6,2 juta.