AYOJAKARTA.COM - Ada kabar baik bagi warga DKI Jakarta jelang akhir tahun 2025.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menyediakan insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Sesuai dengan Keputusan Gubernur Nomor 281 Tahun 2025, insentif ini diberikan Pemprov DKI Jakarta sejak 8 April hingga 31 Desember 2025.
Baca Juga: Yuk Ikut Berperan Kurangi Mikroplastik di Ibu Kota DKI Jakarta dengan 3 Hal Ini Ya!
Lantas bagaimana mendapatkan insentif PBB-P2 ini?
Berikut beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan insentif:
- Periode insentif berlaku mulai 8 April 2025 hingga 31 Desember 2025.
- Pastikan data Anda sebagai wajib pajak sudah tervalidasi, khususnya:
- Wajib Pajak adalah orang pribadi (bukan badan).
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah tervalidasi dalam sistem pajak daerah, dan nama di SPPT sesuai dengan NIK.
- Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, maka insentif berlaku untuk satu objek saja, yaitu objek dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tertinggi.
- Untuk pembebasan pokok (lihat bagian manfaat), objek harus memenuhi kriteria NJOP maks: rumah tapak ≤ Rp2 miliar atau rumah susun ≤ Rp650 juta.
- Untuk objek yang punya tunggakan PBB-P2 atau tahun pajak sebelumnya, insentif juga berlaku untuk pembayaran dalam periode tersebut.
Baca Juga: Harga Selisih Jutaan, Mending Beli Xiaomi 15T Atau Xiaomi 15T Pro?
Setelah sesuai dengan persyaratan penerima insfentif Anda bisa melakukan pembayaran atau pelunasan sesuai ketentuan dalam periode insentif, sistem (Pajak Online DKI atau sistem pajak daerah) akan otomatis menerapkan insentif jika syarat terpenuhi tidak selalu perlu pengajuan terpisah.
Berikut beberapa manfaat yang didapatkan dari insentif PBB-P2
a. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Jika syarat terpenuhi (orang pribadi, rumah tapak dengan NJOP ≤ Rp2 miliar atau rumah susun ≤ Rp650 juta, NIK tervalidasi) maka pokok PBB-P2 tahun pajak 2025 bisa dibebaskan 100% (artinya pokok pajak = nol) untuk objek yang memenuhi kriteria.
Contoh: Jika Anda memenuhi kriteria dan objek Anda memenuhi batas NJOP, Anda bisa tidak membayar pokok PBB-P2 untuk 2025.
b. Pengurangan Pokok PBB-P2 Tahun Pajak 2025
Untuk wajib pajak yang SPPT tahun pajak 2024 menunjukkan kewajiban = Rp 0 (nihil), maka untuk tahun pajak 2025 diberikan pengurangan sebesar 50% dari PBB-P2 terutang.
Untuk kenaikan pajak dari tahun sebelumnya: misalnya PBB-P2 Anda tahun 2024 bayar Rp1.000.000 dan tahun 2025 terutang Rp1.800.000, maka dengan insentif Anda akan membayar maksimal Rp1.500.000 (yaitu 1.000.000 + 50% kenaikan) agar kenaikan tidak terlalu besar.
c. Keringanan Pokok PBB-P2 Tunggakan / Tahun Pajak Sebelumnya
Untuk tahun pajak 2020-2024: keringanan 5% jika bayar dalam periode 08 April – 31 Desember 2025.
Untuk tahun pajak 2013-2019: keringanan 50% jika bayar dalam periode 08 April – 31 Desember 2025.
Untuk tahun pajak 2010-2012: keringanan 25% tambahan atas keringanan pokok 25% berdasarkan Pergub sebelumnya, berlaku juga dalam periode 08 April – 31 Desember 2025.
Baca Juga: Harga Selisih Jutaan, Mending Beli Xiaomi 15T Atau Xiaomi 15T Pro?
d. Penghapusan Sanksi Administratif
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga angsuran untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran angsuran PBB-P2 dalam periode 08 April – 31 Desember 2025.
Penghapusan sanksi administratif berupa bunga terlambat bayar dapat diberikan kepada:
• Wajib pajak yang membayar PBB-P2 tahun pajak 2013-2024 dalam periode 08 April – 31 Desember 2025.
• Wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum berlaku KEPGUB tetapi masih dikenakan sanksi administratif dan belum melakukan pembayaran bunga atau denda.
Itulah informasi seputar serba-serbi mendapatkan insentif PBB-P2.***
Share this article
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui menyediakan insentif bagi masyarakat yang memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).