AYOJAKARTA.COM - Komisi A DPRD DKI Jakarta melaporkan hasil rapat kerja bersama pihak eksekutif dalam rangka pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ Gubernur 2025.
Dari pembahasan tersebut, Komisi A menghasilkan total 95 rekomendasi yang mencakup rekomendasi umum dan khusus bagi perangkat daerah.
Sekretaris Komisi (Sekom) A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono mengatakan, untuk rekomendasi umum yakni terkait pentingnya penguatan koordinasi lintas bidang antar-asisten Sekretariat Daerah.
Mulai dari persoalan stunting, kemiskinan ekstrem, infrastruktur, hingga sanitasi, menurut Mujiono hanya bisa diselesaikan secara tuntas jika koordinasi antarbidang berjalan dengan efektif.

Selain itu, Mujiono juga menyoroti rendahnya serapan anggaran di sejumlah SKPD yang dinilai disebabkan oleh lemahnya perencanaan.
Ia pun mendorong adanya perbaikan perencanaan anggaran guna menekan sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).
“Komisi A juga merekomendasikan agar Bappeda dan BPKD memastikan bahwa anggaran yang telah ditetapkan dan disepakati dalam pembahasan bersama tidak digeser ke pos lain tanpa sepengetahuan dan persetujuan DPRD,” ujarnya.
Sedangkan untuk rekomendasi khusus yakni terkait perangkat daerah mitra kerja.

Salah satunya adalah Bappeda diminta agar seluruh usulan hasil reses terintegrasi dalam sistem penganggaran dan memiliki kejelasan status pelaksanaan.
Lanjut Mujiono, penguatan sistem e-Musrenbang dan e-Monev juga diminta untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.
Kemudian untuk Inspektorat, Mujiyono menyorot soal tingginya pelanggaran disiplin ASN di sejumlah perangkat daerah seperti Satpol PP, Dinas Pendidikan (Disdik), dan Dinas Kesehatan (Dinkes).
Ia meminta data yang ada untuk dijadikan dasar evaluasi kepemimpinan serta pembinaan aparatur.

Komisi A juga mendorong Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengimplementasikan sistem merit secara berkelanjutan melalui pemanfaatan e-Performance dan manajemen talenta.
Selain itu, perencanaan anggaran belanja pegawai juga perlu dievaluasi secara menyeluruh mengingat masih tingginya sisa lebih penggunaan anggaran (SILPA).
Ia menegaskan bahwa penerapan sistem merit harus dilakukan secara konsisten agar proses promosi jabatan berlangsung objektif, transparan, serta berbasis pada capaian kinerja.
Dalam bidang pelayanan dan penegakan regulasi, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) didorong untuk membuka informasi terkait gedung-gedung yang belum mengantongi sertifikat keselamatan.
Di sisi lain, penguatan penegakan hukum bersama Satpol PP juga dinilai penting.

Komisi A turut mengusulkan kolaborasi dengan perusahaan ojek online dalam penyediaan titik parkir dan shelter guna meminimalisir gangguan lalu lintas.
Pada sektor digitalisasi, Komisi A menekankan agar sistem pengaduan masyarakat tidak hanya mengandalkan respons otomatis berbasis kecerdasan buatan tanpa tindak lanjut yang jelas.
Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) juga didorong untuk segera menyusun peta jalan atau roadmap transformasi digital yang mampu mengintegrasikan seluruh sistem informasi di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Selain itu, Mujiyono juga menyoroti sejumlah isu strategis lainnya, mulai dari penanganan kawasan kumuh yang belum menunjukkan perkembangan signifikan, kesinambungan program pengentasan kemiskinan ekstrem, peningkatan kapasitas penanggulangan bencana, hingga perbaikan kualitas data kependudukan.
Pada pengembangan sumber daya manusia (SDM) apartur, Mujiyono menekankan bahwa pelatihan ASN tidak boleh hanya berorientasi pada kuantitas peserta, melainkan harus memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas layanan publik.

Dalam aspek tata kelola pemerintahan, Komisi A mengusulkan agar kebijakan work from home (WFH) dilengkapi dengan indikator kinerja yang terukur.
Selain itu, penataan birokrasi menuju kota global perlu didasarkan pada kajian yang komprehensif.
Menurutnya, penyesuaian kelembagaan harus sejalan dengan kebutuhan Jakarta yang tengah bertransformasi menjadi Daerah Khusus Jakarta.***

Share this article
Dari pembahasan tersebut, Komisi A menghasilkan total 95 rekomendasi yang mencakup rekomendasi umum dan khusus bagi perangkat daerah.