AYOJAKARTA.COM - Sistem pembatasan kendaraan bermotor dengan skema ganjil genap di Jakarta ditiadakan pada hari libur nasional 1 Muharam atau Tahun Baru Islam 1448 Hijriah yang jatuh pada Selasa, 16 Juni 2026.
Dengan demikian, seluruh kendaraan roda empat dapat melintas di ruas jalan yang biasanya menerapkan aturan ganjil genap tanpa dibatasi oleh pelat nomor kendaraan.
Peniadaan ganjil genap ini mengacu pada ketentuan yang berlaku bahwa kebijakan pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang telah ditetapkan pemerintah.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Budi Awaluddin mengatakan, ditiadakannya sistem ganjil genap ini dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah.

Dalam Pergub Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3 disebutkan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
“Masyarakat dapat beraktivitas tanpa mengikuti pembatasan nomor pelat kendaraan sebagaimana yang berlaku pada hari kerja,” ujar Budi.
Meski sistem ganjil genap ditiadakan, pengguna jalan tetap diminta untuk mematuhi seluruh aturan lalu lintas yang berlaku serta mengutamakan keselamatan selama berkendara.
Budi juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk merencanakan perjalanan dengan baik.

Hal ini dilakukan guna menghindari kepadatan lalu lintas di sejumlah lokasi yang berpotensi menjadi tujuan wisata maupun pusat kegiatan masyarakat selama libur 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijirah.
“Kami mengajak seluruh pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menjaga ketertiban di jalan selama masa libur nasional,” imbaunya.
Sebagai informasi, dalam rangka merayakan Tahun Baru Islam, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta juga menggelar Festival Muharram 1448 Hijriah.
Festival tersebut digelar selama dua hari pada 14-15 Juni 2026 di Taman Bendera Pusaka, Jakarta Selatan. mulai pukul 16.00 WIB.
Di hari terakhir ini, masyarakat bisa mengikuti Tausyiah dari Ustad Akri Patrio serta lantunan syahdu dari Haddad Alwi, Snada, Jaz Hayat, dan Jakarta Happy Voice

Tahun Baru Islam sendiri merupakan hari peringatan penting bagi umat Muslim yang menandai awal bulan pertama dalam penanggalan Islam (kalender Hijriah), yaitu tanggal 1 Muharram.
Penetapan 1 Muharram ini merujuk pada pada peristiwa bersejarah yakni hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah pada tahun 622 Masehi.
Peristiwa itulah yang menjadi titik balik perjuangan Islam sehingga dijadikan awal mula perhitungan kalender Hijriah oleh Khalifah Umar bin Khattab.***

Share this article
Ditiadakannya sistem ganjil genap dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur bahwa pembatasan lalu lintas tidak diberlakukan pada hari libur nasional.