AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membawa kabar baik bagi para pengendara mobil di ibu kota.
Aturan ganjil genap di Jakarta resmi ditiadakan untuk sementara waktu. Kebijakan ini berlaku dalam rangka menyambut libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H.
Masyarakat dapat memanfaatkan momen ini untuk bepergian dengan lebih fleksibel menggunakan kendaraan pribadi.
Peniadaan sistem ganjil genap ini berlangsung selama dua hari, yaitu pada tanggal 27 dan 28 Mei 2026.
Informasi resmi tersebut telah diumumkan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha 1447 H pada 27-28 Mei 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta dalam postingan yang diunggah pada Jumat, 22 Mei 2026.
Dengan adanya kebijakan ini, pembatasan lalu lintas yang biasanya berlaku di hari kerja tidak akan diterapkan.
Kebijakan peniadaan ganjil genap ini memiliki dasar hukum yang kuat. Pemerintah merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
SKB yang digunakan adalah Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Selain SKB tersebut, aturan ini juga berlandaskan pada regulasi daerah. Dasar hukum lainnya adalah Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).
Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Penetapan hari libur nasional ini harus dikukuhkan melalui Keputusan Presiden.
Selama periode libur Idul Adha ini, seluruh kendaraan bermotor bebas melintas.
Baik mobil dengan pelat nomor ganjil maupun genap diperbolehkan melewati ruas jalan yang biasanya dibatasi.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu kelancaran mobilitas warga Jakarta dan sekitarnya.
Meski aturan ganjil genap ditiadakan, Dishub DKI memberikan imbauan penting.
Masyarakat diminta untuk selalu mengutamakan keselamatan selama berkendara di jalan raya.
Para pengguna jalan juga wajib mematuhi rambu-ramu lalu lintas yang ada.
Tetaplah waspada terhadap potensi kepadatan kendaraan di sejumlah titik keramaian selama libur panjang.
Berikut adalah daftar 25 ruas jalan yang biasanya menerapkan sistem ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.***
Share this article
Dishub DKI Jakarta meniadakan sistem ganjil genap pada 27-28 Mei 2026 dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Idul Adha 1447 H. Pengendara diimbau tetap tertib dan utamakan keselamatan.