MAKASSAR, AYOJAKARTA.COM - Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui permohonan Kota Makassar untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya. Dengan demikian, Makassar menjadi daerah ke 11 yang menerapkan PSBB.
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diteken Terawan pada Kamis (16/4/2020).
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto juga turut membenarkan persetujuan itu.
"Sudah (dikabulkan)," kata Yuri saat dikonfirmasi, Kamis (16/4/2020).
Yurianto juga mengatakan, hingga kini sudah ada 10 daerah yang sudah menerapkan PSBB. PSBB adalah upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran virus COVID-19.
Achmad Yurianto juga berharap masyarakat melaksanakan pembatasan aktivitas sosial dan jaga jarak fisik (physical distancing) sebagai kampanye yang awal mencapai tujuan tersebut.
Pembatasan aktivitas sosial ini bisa melindungi semua yang rentan terhadap penularan COVID-19 yang pada akhirnya mengurangi angka penderita serta menyelamatkan jiwa.
Berdasarkan pernyataan Jubir Pemerintah untuk penanganan COVID-19, berikut 10 daerah di Indonesia yang menerapkan PSBB:
1. DKI Jakarta
2. Kota Bogor
3. Kabupaten Bogor
4. Kota Depok
5. Kabupaten Bekasi
6. Kota Bekasi
7. Kota Tangerang
8. Kabupaten Tangerang
9. Kota Tangerang Selatan
10. Kota Pekanbaru
AYO BACA : Kawasan Kota Tua Disemprot Disinfektan
AYO BACA : Kabar Baik! Striker Persib Sembuh dari Covid-19
Share this article
Persetujuan itu tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/257/2020 Tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Surat itu diteken Terawan pada Kamis (16/4/2020).