AYOJAKARTA.COM - Belakangan ini soal kenaikan gaji bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS sedang ramai diperbincangkan.
Kabarnya, pemerintah tengah mempertimbangkan soal kenaikan gaji bagi para PNS yang direncanakan tahun ini.
Soal rencana kenaikan gaji bagi PNS tersebut berdasarkan penyesuaian gaji PNS yang terakhir kali naik pada tahun 2019.
Baca Juga: 4 Jurusan Kuliah Cepat Jadi PNS, Adakah Jurusanmu?
Di mana kenaikan gaji tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Diinformasikan juga bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan jika soal kenaikan gaji bagi para pegawai sipil nantinya akan diumumkan oleh presiden Jokowi.
Presiden Jokowi akan mengumumkan soal kenaikan gaji bagi PNS tersebut saat membacakan nota keuangan dan rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara.
Baca Juga: AWAS Jangan Salah Sangka, Kenaikan Gaji PNS Bukan Berlaku Mulai Agustus 2023, tapi...
“Kenaikan gaji PNS, insya Allah sedang digodok dengan bapak presiden,” terang Sri Mulyani dikutip dari laman Republika.co.id pada Selasa (1/8/23).
“Beliau sedang mempertimbangkan dan nanti beliau yang akan mengumumkan pada RUU APBN,” imbuhnya.
Sementara itu, untuk skema mengenai kenaikan gaji bagi para PNS, Sri Mulyani menuturkan jika Kemenkeu masih mendiskusikan hal tersebut.
Baca Juga: Resmi Naik 1 Agustus 2023? Rincian Gaji PNS dan Pensiunan Terbaru
Untuk sekaran, pihak Kemenkeu sendiri juga belum bisa merinci terkait berapa besaran kenaikan gaji bagi para PNS nantinya.
“Kementerian Keuangan melihat amplop besarnya,” ujar Sri Mulyani.
“Berapa kira-kira kebutuhannya,” lanjutnya lagi.
Baca Juga: Pensiunan PNS Cek Rekening Besok! Gaji dari PT Taspen Siap Cair 1 Agustus 2023
Sebagai informasi untuk tahun 2019, gaji PNS dengan golongan terendah I/A atau masa kerja nol tahun berubah dari Rp 1.486.500 menjadi Rp 1.560.800.
Kemudian untuk gaji tertinggi golongan IV/E atau masa kerja lebih dari 30 tahun dari Rp 5.620.300 menjadi Rp 5.901.200.***

Share this article
Untuk skema kenaikan gaji bagi para PNS, Sri Mulyani menuturkan jika Kemenkeu saat ini masih mendiskusikan hal tersebut.