AYOJAKARTA.COM - Sekitar seribuan buruh berencana untuk menggelar aksi demo di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Kamis (7/5).
Rencana ini disampaikan langsung oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh, Said Iqbal dalam konferensi pers.
"Kamis 7 Mei 2026, sekitar seribuan buruh KSPI bersama Partai Buruh akan aksi di Kemnaker," ujar Said.
Selain itu, aksi juga akan digelar di beberapa kota seperti di Semarang, Surabaya, Bandung, Serang, Medan, dan Batam.

Aksi ini digelar seiring diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya (outsourcing).
Para buruh menuntut, agar Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini direvisi.
"(Aksi ini digelar) untuk meminta revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 ini, dan mungkin nanti ada isu tambahan," lanjutnya.
Isu tambahan yang dimaksud adalah mengingatkan soal pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan antisipasi ancaman PHK.

Said Iqbal menilai, Permenaker tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menjawab persoalan nyata yang dihadapi buruh di lapangan.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Permenaker tersebut harus segera direvisi.***
Share this article
Sekitar seribuan buruh KSPI bersama Partai Buruh akan menggelar aksi demo di kantor Kemnaker, Kamis (7/5).