AYOJAKARTA.COM – Informasi terkini dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026 memasuki babak baru.
Kali ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus licin pengadaan wadah makanan atau "ompreng" yang menyeret pejabat teras BGN sebagai tersangka.
Penyidik Jampidsus Kejagung resmi menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, sebagai tersangka baru pada Kamis, 2 Juli 2026.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa LMI diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan mengatur pengadaan food tray atau ompreng.
Pada tahun 2025, LMI disebut memerintahkan saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan ini sengaja dibentuk hanya sebagai alat untuk menjual wadah makanan kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
"Harganya sudah ditentukan sepihak oleh tersangka LMI," ujar Syarief di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan.
Bukan sekadar jualan, harga yang dipatok LMI ternyata sudah mencakup keuntungan atau jatah khusus untuk dirinya sendiri.
Uang haram dari selisih harga ompreng tersebut diduga menjadi syarat agar titik kemitraan SPPG tersebut mendapatkan persetujuan atau di-approve oleh pihak BGN.

Dengan bertambahnya LMI, kini total ada tujuh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara ini. Mereka berasal dari kalangan pejabat BGN hingga pihak swasta, di antaranya:
1. Dadan Hindayana (Mantan Kepala BGN)
2. Sony Sonjaya (Mantan Wakil Kepala BGN)
3. Lodewyk Pusung (Mantan Wakil Kepala BGN)
4. Asep Yusuf Somantri (AYS) (Orang dekat Sony)
5. Andri Mulyono (AM) (Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal)
6. Glory Harimas Sihombing (Ketua Yayasan IFSR)
7. Lalu Muhammad Iwan (LMI) (Sekretaris Deputi BGN)
Hingga saat ini, Kejagung masih terus mendalami total aliran dana yang diterima para tersangka dugaan korupsi MBG serta jumlah pasti kerugian negara.***
Share this article
Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar modus licin pengadaan wadah makanan atau "ompreng" yang menyeret pejabat teras BGN sebagai tersangka.