AYOJAKARTA.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut tuntas dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026.
Terbaru, penyidik menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara tersebut.
LMI saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN.
Sebelumnya, ia juga sempat menduduki posisi sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7/2026).
Dalam keterangannya, Syarief membeberkan bahwa pada tahun 2025, LMI diduga memerintahkan saksi berinisial YCS dan RD untuk mendirikan sebuah perusahaan.
Perusahaan ini sengaja dibentuk sebagai alat untuk menjual food tray atau wadah makanan (ompreng) kepada para calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mirisnya, harga wadah makanan tersebut ditentukan secara sepihak oleh tersangka LMI.
Harga yang dipatok sudah mencakup keuntungan atau "jatah" khusus yang dialokasikan bagi LMI agar titik kemitraan tersebut mendapatkan persetujuan atau approve.

"Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," ungkap Syarief.
Resmi Ditahan di Rutan Salemba
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, LMI langsung mengenakan rompi merah muda dan digiring ke mobil tahanan. Ia akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, LMI terancam dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Daftar 7 Tersangka Korupsi BGN
Dengan penetapan LMI, total kini terdapat tujuh orang tersangka yang terseret dalam pusaran kasus korupsi di Badan Gizi Nasional. Berikut daftar lengkapnya:
1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS)
5. Andri Mulyono (AM) – Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal
6. Glory Harimas Sihombing – Ketua Yayasan IFSR
7. Lalu Muhammad Iwan (LMI) – Sekretaris Deputi BGN.
Pihak Kejagung hingga kini masih terus mendalami jumlah total uang yang diterima LMI serta besaran kerugian negara secara keseluruhan akibat praktik lancung ini.***
Share this article
Korupsi dalam tata kelola program MBG, Kejagung menetapkan Lalu Muhammad Iwan (LMI) sebagai tersangka baru dalam kasus yang merugikan negara tersebut.