AYOJAKARTA.COM - Usai resmi dibuka perdana pada 1 Oktober 2024 lalu, hal penting berikutnya yang perlu dilakukan oleh pelamar CPNS formasi PPPK adalah memilih formasi.
Pendaftaran CPNS formasi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, selain harus sesuai dengan ketentuan seleksi juga wajib mempertimbangkan aspek ketersediaan.
Sebab dalam proses seleksi CPNS 2024 untuk formasi PPPK, berlaku sejumlah persyaratan baku yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar.
Dikutip dari kanal YouTube Catatan ASN, adapun tahapan pendaftaran seleksi PPPK setelah pelamar menentukan formasi adalah dengan melakukan pembuatan akun di situs resmi SSCASN BKN.
Baca Juga: PKH dan BPNT September-Oktober 2024 Positif Cair di 2 Bank, Kapan Giliran BNI dan BSI?
Tahapan berikutnya usai pendaftaran akun selesai dilakukan adalah dengan memilih formasi dan mengunggah dokumen sebagai kelengkapan persyaratan.
Pelamar yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi administrasi, akan diikutsertakan dalam seleksi kompetensi untuk memperoleh Nomor Induk PPPK.
Mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 347, 348, dan 349 Tahun 2024 tentang mekanisme seleksi, pemerintah telah menetapkan sejumlah aturan.
Berdasarkan pada peraturan tersebut, kelulusan peserta PPPK juga turut dipengaruhi oleh beberapa hal yang menyangkut pelamar prioritas serta perangkingan.
Baca Juga: 6 Ketentuan Pas Foto PPPK 2024, Wajib Tahu Nih agar Lolos Administrasi!
Adapun yang menempati urutan pertama pelamar dengan kategori prioritas untuk pendaftaran CPNS formasi PPPK adalah Guru dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023.
Prioritas selanjutnya adalah Eks Tenaga Honorer yang termasuk dalam kategori THK II, serta terdaftar dalam database BKN.
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri PAN RB Nomor 5 Tahun 2010, THK II merupakan pegawai yang sumber pendapatannya bukan berasal dari APBN maupun APBD.
Kriteria pelamar yang juga termasuk dalam kategori prioritas adalah Tenaga Non ASN yang terdata dalam database BKN.
Sedangkan pelamar yang termasuk dalam kategori prioritas keempat adalah Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah, termasuk para lulusan PPG di daerah.
Dengan adanya peraturan tersebut, maka setiap pelamar CPNS untuk formasi PPPK 2024 akan ditentukan sesuai dengan urutan kategori prioritas.
Karena itu, penting bagi setiap pelamar PPPK untuk terlebih dahulu mengetahui ketersediaan kuota dari suatu formasi yang disediakan oleh instansi.
Untuk mengetahui ketersediaan kuota yang akan dilamar, agar tidak bersaing ketat dengan pendaftar prioritas adalah dengan mencari informasi melalui situs resmi SSCASN BKN.
Baca Juga: Hore! PKH September-Oktober 2024 Sudah Cair di Bank Ini, KPM Segera Cek Saldo Secara Berkala
Adapun tahapan yang perlu dilakukan oleh calon pelamar PPPK setelah berada di beranda situs adalah dengan mencari Menu Jumlah Lulus Verifikasi.
Sedangkan untuk Menu Jumlah Lulus Verifikasi terdapat pada bagian paling kanan pada Menu Daftar Formasi. ***

Share this article
Berikut ini adalah empat golongan pelamar formasi PPPK prioritas dan tahapan pendaftarannya, cek di sini.