AYOJAKARTA.COM - Keluarga terpidana kasus pembunuhan terhadap sejoli Eky dan Vina di Cirebon, Jawa Barat pada 2016, pada Rabu, 17 Juli 2024, resmi melaporkan Iptu Rudiana ke Bareskrim Polri. Rudiana adalah ayah dari korban Eky.
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan memberikan kesaksian palsu pada 2016.
Laporan yang dilayangkan oleh kuasa hukum enam terpidana kasus pembunuhan Eky dan Vina, Jutek Bongso, ke Bareskrim Polri terdaftar dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Baca Juga: Auto Lolos! Ini 13 Formasi CPNS Sepi Peminat yang Bisa Jadi Pilihan Kamu Saat Mendaftar Nanti!
Menurut Penasihat Ahli Kepolisian, Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi mengatakan ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ayah Eky, Iptu Rudiana dan ia juga mengungkapkan dimana saja letaknya.
Yang pertama, ia menyampaikan bahwa Iptu Rudiana langsung menangkap sekelompok yang diduga menjadi tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky, namun, Iptu Rudiana langsung menggunakan kekerasan kepada sekelompok orang yang ia tangkap.
“Kalau saya lihat ya dari cita-cita itu bahwa Iptu Rudiana waktu itu kan ceritanya, kan sebagai ayah daripada korban dilapori anaknya kecelakaan tunggal tapi setelah melihat kondisinya gitu kan dia enggak terima kan, sehingga dia mengadakan penyelidikan sendiri selama 3 hari” ucap Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, dikutip Ayojakarta.com dari YouTube tvOneNews, pada Kamis, 18 Juli 2024.
“Kemudian dibilang nanti orangnya tuh adalah sekelompok ini, nanti kalau kumpul beritahu saya begitu. Nah itu kemudian dia dengan anak buahnya langsung serkap gitu aja dibawa diperiksa, sayangnya pakai dipukuli begitu” lanjutnya.
Baca Juga: Capai 36.033 Pendaftar! Ini 20 PTN Paling Banyak Peminat Berdasarkan SNBP 2024, Nomor 1 Bukan UI?
Penasihat Ahli Kapolri tersebut mengatakan jika yang dilakukan oleh Iptu Rudiana tersebut ditinjau dari aspek prosedur sesuai KUHAP sangat jelas melanggar.
“Ya kalau ditinjau dari aspek prosedur sesuai KUHAP itu jelas melanggar karena apa tidak ada surat perintah tidak ada didahului dengan surat perintah dan dia tidak ada sprindik dan sebagainya belum ada LP dan sebagainya” ucapnya.
Ia juga mengatakan bila dilihat dari kondisi di lapangan maka kondisinya akan berbeda.
“Tetapi apabila dilihat daripada kondisi di lapangan ini saya bisa bayangkan Ya saya juga bekas polisi, jadi hal-hal yang seperti kayak itu hampir sering terjadi di lapangan di mana polisi apabila menerima laporan suatu kejahatan, ya dia pasti akan action, action di lapangan gitu secepat mungkin untuk mendapatkan tersangkanya” ucap Irjen Pol (Purn) Aryanto.***

Share this article
Pengacara terpidana kasus pembunuhan Vina di Cirebon mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Iptu Rudiana atas dugaan...