AYOJAKARTA.COM - Beredar kabar kurang sedap menerpa dunia pendidikan yang mencatut salah satu nama sekolah.
Penyebabnya, karena ada peserta didik yang tinggal kelas yang bertentangan dengan ketentuan dalam Kurikulum Merdeka (kurmer).
Sekolah tak naikkan siswanya melanggar aturan yaitu tidak ada sistem tinggal kelas otomatis dalam kurmer.
Keputusan siswa naik kelas didasarkan terhadap capaian kompetensi yang diraih, pembelajaran berulang, dan perkembangan karakter.
Ironisnya, siswa tidak dinaikkan setelah adanya laporan dugaan pungli oleh salah satu orang tua peserta didik.
Orang tua siswa tersebut langsung mengajukan protes di sekolah, Sabtu 22 Juni 2024.
"Semua peraturan menteri dan peraturan pemerintah itu dilanggar. Saya sudah melaporkan kepada instansi terkait. Karena tidak ada tanggapan, makanya saya laporkan ke hukum (Polda), terkait dukaan korupsi dan pungli," kata orang tua siswa dilansir Ayojakarta dari YouTube kompastv, Senin 22 Juni 2024.
Baca Juga: Ini 3 Formasi CPNS yang Bisa Dicoba Lulusan SMA, Gajinya Capai Rp7 Juta!
Diketahui siswa tersebut bersekolah di SMAN 8 Medan Sumatera Utara, kejadian ini membuat nama sekolah jadi bahan perbincangan.
Berikut profil dari SMAN 8 Medan yang beralamat di Jalan Sampali Nomor 23 Pandau Hulu li Kecamatan Medan Area Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.
Saat ini SMAN 8 Medan dipimpin oleh Dra Rosmaida Asianna Purba M.Si, memiliki visi 'Mewujudkan Peserta Didik yang Religius, Nasionalis, Visioner, Unggul dan Bermartabat'.
Ada dua jurusan atau peminatan di sekolah yang sebenarnya telah terakreditasi A tersebut, yakni IPA dan IPS.
Baca Juga: Keren! Ini 5 Besar SMA Terbaik Nasional di Jawa Timur Referensi PPDB 2024
SMAN 8 Medan memiliki 27 ruang kelas. Ada laboratorium IPA, Biologi, Fisika dan Komputer masing-masing 1 ruang.
Ada dua ruang perpustakaan, satu ruang sanitasi guru dan dua ruang untuk sanitasi siswa.
Ekstrakulikuler di SMAN 8 Medan, antara lain karate, Palang Merah Remaja (PMR), paduan suara, basket, pramuka dan yang lain.
Untuk PPDB tahun ajaran 2024/2025, ada lima jalur yang terbagi dalam dua tahap.
Tahap I untuk jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali, jalur prestasi nilai rapor dan jalur prestasi lomba akademik maupun non akademik.
Baca Juga: 10 SMA Paling Top di Kota Medan Sumatera Utara, SMAN 1 Medan Di Urutan Keberapa?
Untuk tahap II hanya ada satu jalur, yakni zonasi.
Sistem layanan PPDB dilaksanakan dengan daring secara penuh, kecuali beberapa satuan pendidikan tertentu.
Ini sekaligus sebagai bahan pertimbangan untuk kemudahan masyarakat dalam proses pendaftaran, pelaksanaan dan pemantauan hasil.***

Share this article
Kembali kabar tidak menyenangkan menerpa lingkungan pendidikan yaitu sekolah tak naikkan siswanya pasca adanya laporan dugaan pungli