AYOJAKARTA.COM – Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, pegawai aparatur sipil negara (ASN) meliputi pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Tes PPPK adalah pilihan yang relatif baru dalam seleksi pegawai pemerintah. PPPK adalah pekerja yang direkrut oleh pemerintah berdasarkan perjanjian kerja tertentu.
PPPK tidak seperti PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, inilah salah satu perbedaan utama antara CPNS dan PPPK.
Tes PPPK mencakup ruang lingkup yang lebih luas dibandingkan dengan CPNS. PPPK melibatkan berbagai jenis tenaga, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Oleh karena itu, selain instansi pemerintah pusat, banyak instansi daerah seperti sekolah, rumah sakit, dan dinas-dinas tertentu juga mempekerjakan PPPK.
Perbedaan tes CPNS dan PPPK juga berbeda. Tes PPPK lebih menekankan pada kompetensi dan keterampilan yang relevan dengan posisi yang dilamar.
Selain tes tertulis, PPPK sering kali harus menjalani ujian praktik yang menguji kemampuan dalam melaksanakan tugas yang sebenarnya.
Hal ini memungkinkan peserta untuk menunjukkan keterampilan praktis yang mungkin tidak dapat diuji secara memadai dalam tes CPNS.
Selain itu, terdapat perbedaan signifikan dalam hak dan kewajiban antara CPNS dan PPPK.
CPNS memiliki hak dan jaminan pekerjaan yang lebih kuat karena status sebagai PNS, antara lain menerima gaji, tunjangan, dan jaminan pensiun yang lebih tinggi.
Sedangkan, PPPK merupakan pekerja dengan perjanjian kerja, yang berarti gaji dan jaminan mungkin lebih rendah, dan masa kerja dibatasi oleh kontrak yang berlaku.
Berikut ini adalah perbedaan antara tes CPNS dan PPPK, dikutip dari Instagram @siapjadiasn.
Perbedaan Jumlah Soal dan Nilai Ambang Batas
Seleksi CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
-Jumlah soal 30
-Nilai ambang batas 65
-Nilai maksimal 150
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
-Jumlah soal 35
-Nilai ambang batas 80
-Nilai maksimal 175
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
-Jumlah soal 45
-Nilai ambang batas 165
-Nilai maksimal 225
4. Seleksi Kompetensi
-Jumlah soal 100
-Tanpa nilai ambang batas
Seleksi PPPK
1. Kompetensi Teknis
-Jumlah soal 90-100
-Nilai ambang batas beda-beda
-Nilai maksimal 450
2. Kompetensi Manajerial
-Jumlah soal 25
-Nilai ambang batas 130
-Nilai maksimal 200
3. Kompetensi Sosio Kultural
-Jumlah soal 20
-Nilai ambang batas 130
-Nilai maksimal 200
4. Wawancara
-Jumlah soal 10
-Nilai ambang batas 24
-Nilai maksimal 40
Baca Juga: 16 Instansi Pemerintah Sudah Umumkan Formasi CPNS 2024, Cek Rinciannya di Sini
Materi Soal Berdasarkan Kisi-Kisi CASN 2023
Seleksi CPNS
1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Materi: Nasionalisme, Bela Negara, Integritas, Pilar Negara, dan Bahasa Indonesia
2. Tes Intelegensia Umum (TIU)
Materi: Kemampuan figuran (analogi, ketidaksamaan dan serial), kemampuan verbal (analogi, silogisme dan analisis), kemampuan numerik (berhitung, deret angka, perbandingan kuantitatif dan soal cerita)
3. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Materi: Pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, anti radikalisme
Seleksi PPPK
1. Kompetensi Teknis
Materi: Penguasaan pengetahuan, keterampilan, sikap atau perilaku yang dapat diamati, diukur dan dikembang yang berkaitan dengan bidang teknis jabatan yang dituju.
2. Kompetensi Manajerial
Materi: Penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur dan dikembangkan terkait dengan integritas, kerjasama, komunikasi, orientasi pada hasil, pelayanan publik, pengembangan diri dan orang lain, mengelola perubahan dan pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosio Kultural
Materi: Penguasaan pengetahuan, keterampilan & sikap/perilaku dalam berorganisasi yang dapat diamati, diukur & dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku & budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, nilai-nilai moral , etika, emosi dan prinsip yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi dan jabatan.***

Share this article
PPPK tidak seperti PNS yang memiliki status kepegawaian tetap, inilah salah satu perbedaan utama antara CPNS dan PPPK.