Babak Baru Kasus Kematian Vina Cirebon, Pengacara Terpidana Ungkap Kejanggalan Persidangan: Penuh Rekayasa?

Fakta persidangan kasus kematian Vina dan Eky diungkap kembali dan menemukan banyak kejanggalan

Fakta persidangan kasus kematian Vina dan Eky diungkap kembali dan menemukan banyak kejanggalan

AYOJAKARTA.COM - Kasus penganiayaan yang mengakibatkan dua remaja meninggal dunia asal Cirebon bernama Vina dan Eky masih meninggalkan misteri.

Kasus yang diduga merupakan pembunuhan berencana delapan tahun silam ini kembali diusut oleh Polda Jawa Barat.

Banyak fakta persidangan yang diungkap dan ternyata menimbulkan pertanyaan besar oleh publik karena kejanggalan-kejanggalan dalam inkracht.

Film bergenre horor "Vina, Sebelum 7 Hari" garapan Sutradara Anggy Umbara yang viral dan menjadi trending hampir dua pekan ini seperti titik balik diungkapnya kembali kasus penganiayaan dan pembunuhan dua remaja asal Cirebon di tahun 2016 yang sepertinya belum menemukan kejelasan.

Baca Juga: Lulusan Teknik Merapat! 20 Jurusan Teknik Ini Berpeluang Besar Lolos CPNS dan PPPK 2024 di Kementerian hingga Pemda

Film yang mengisahkan kisah nyata gadis remaja bernama Vina asal kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, Jawa Barat yang meninggal bersama kekasihnya bernama Eky karena dirundung dan dianiaya oleh kelompok geng motor pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016.

Kasus kematian Vina dan Eky sangat menarik perhatian publik karena masih menyisakan tiga orang pelaku yang diduga dalang penganiayaan berujung maut ini masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Surawan sudah menetapkan tiga pelaku kasus penganiayaan dan pembunuhan yang dialami Vina dan Eky masih terus dicari hingga sekarang.

Banyak kejanggalan yang ditemukan berdasarkan beberapa narasumber yang melakukan diskusi terkait kasus kematian tidak wajar dari korban bernama Vina dan Eky.

Baca Juga: Tes Psikologi Cinta: Mana Pasangan yang Benar-benar Bahagia? Jawabannya Ungkap Kehidupan Cintamu!

Pengacara dua tersangka dari delapan yang ditangkap dan tujuh di antaranya divonis hukuman seumur hidup ini menyatakan keraguan atas hasil putusan atau inkracht persidangan hingga kasasi terkait kasus ini.

Titin Prialianti sebagai pengacara dua tersangka bernama Sudirman dan Saka Tatal menyakini bahwa banyak kejanggalan bahkan rekayasa terhadap hasil putusan persidangan.

Bersama dengan Ihsan Sadono, Jurnalis Senior, Reza Indragiri, Pakar Psikologi Forensik dan Yusuf Warsyim, Komisioner Kompolnas mencoba mengulik kejanggalan-kejanggalan hasil putusan persidangan kasus kematian dua remaja asal Cirebon ini.

Titin mengungkapkan kejadian awal kasus kematian Vina dan Eky ini disimpulkan karena kecelakaan tunggal berdasarkan laporan yang masuk ke Polsek Talun Cirebon pada tanggal 27 Agustus 2016 pukul 22.00 WIB.

Saat itu ada dua orang terkapar di jembatan flyover yang berada di lajur arah Majasem, Kota Cirebon, menuju Sumber Kabupaten Cirebon dan diduga akibat kecelakaan tunggal.

Polsek Talun melakukan olah TKP dan ditemukan memang adanya genangan darah di bawah tubuh kedua korban dan luka lecet serta ada bekas baret di motor korban karena terjatuh di badan jalan.

Kedua korban langsung dibawa ke Rumah Sakit Gunung Jati Kota Cirebon dan dokter melakukan visum terhadap korban yang sudah meninggal dunia.

Korban laki-laki meninggal di tempat kejadian perkara sedangkan Vina sebagai korban lainnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit.

Baca Juga: 10 Jurusan Kuliah S1 Termahal di Universitas Airlangga (UNAIR) Semua Jalur, UKT Tertinggi Didominasi Kedokteran

Berdasarkan hasil visum dan otopsi dokter Rumah Sakit Gunung Jati dan juga terlampir di BAP persidangan menjelaskan bahwa korban laki-laki bernama Eky meninggal dunia akibat tanda-tanda trauma benda tumpul.

Sedangkan hasil otopsi untuk korban perempuan bernama Vina ditemukan adanya traumatis akibat benda tajam dan tumpul yang memang dibuktikan ada luka di bagian pipi, punggung dan tangan.

Titin juga menjelaskan bahwa berkas tuntutan di persidangan berdasarkan acuan berkas yang dikeluarkan oleh Polresta Cirebon dengan kesaksian Polisi Polsek Talun berbeda.

Tuntutan Jaksa yang dibacakan,
berdasarkan hasil kerja Polresta Cirebon bahwa kasus kematian dua orang remaja asal Cirebon ini akibat adanya pembunuhan berencana dengan karena tusukan di bagian dada dan perut korban Eky.

Hal ini menjadi acuan juga untuk Hasil Putusan Banding Direktori Putusan MA menyatakan bahwa pemantik peristiwa maut malam itu karena adanya permasalahan antargeng motor A dan B.

Geng motor A melihat Eky (korban laki-laki) yang sedang membonceng Vina melintas dan mereka mengejar kedua korban dan akhirnya sampai di Flyover Talun, geng motor A tersebut melakukan penganiayaan hingga korban Eky dan Vina akhirnya meninggal dunia.

Baca Juga: Minat Kuliah UPI dan Irit Biaya? Cek 15 Jurusan Universitas Pendidikan Indonesia dengan UKT Tertinggi Kisaran Rp5 Jutaan

Hal ini berbeda dengan fakta persidangan dan penjelasan dokter forensik yang dihadirkan.

Barang bukti dihadirkan dan terlihat baju korban laki-laki tidak terlihat adanya robekan dan masih utuh dan ketika jenasah ditemukan masih dalam keadaan berpakaian lengkap.

Lalu muncul pertanyaan apakah berkas tuntutan yang dibacakan tidak memuat informasi yang sesuai dengan hasil otopsi?

Titin meyakini berdasarkan fakta persidangan adanya perbedaan tuntutan jaksa yang menyatakan kasus kematian Vina dan Eky adalah pembunuhan berencana sedangkan hasil otopsi tidak ditemukan bekas tusukan di tubuh korban Eky seperti yang tertera dalam berkas tuntutan tersebut.

Banyak fakta yang diungkapkan oleh Titin selaku pengacara dua tersangka dan salah satunya sudah bebas bernama Saka Tatal.

Yang lebih mengejutkan bahwa delapan tersangka yang ditangkap bukan merupakan pelaku pembunuhan dan tidak mengenal Daftar Pencarian Orang yang sekarang sedang ditelusuri kembali oleh Polda Jawa Barat.

"Boleh disimpulkan gak Bu bahwa penuntutan itu direkaya?", tanya Ihsan Sadono dalam perbincangan di acara Bang Ex Napi diunggah Chanel YouTube Dikursus NET yang dikutip AyoJakarta.com pada hari Senin, 20 Mei 2024.

"Iya", jawab Titin tegas.

Titin menyakini terindikasi adanya rekayasa dibalik persidangan kasus kematian Vina dan Eky, dengan rincian sebagai berikut:

1. Tersangka yang ditangkap bukan pelaku asli penganiayaan dan pembunuhan

Satu tersangka yang ditangkap sedang terlibat perkara lain dan yang tidak ada hubungannya dengan kasus kematian kedua korban.

Sedangkan tujuh tersangka lainnya tidak mengenal sosok DPO dan korban.

Baca Juga: Resmi! Kuota IPDN Per Provinsi Tahun 2024, Ada yang Kuotanya Dibawah 10

2. Saksi mata yang melihat kejadian penganiayaan berujung maut ini tidak pernah dihadirkan di persidangan.

Titin menjelaskan berdasarkan dua saksi mata yang ternyata bukan warga asli daerah tersebut bersaksi saat olah TKP oleh Polisi Polsek Talun, dua orang tersebut melihat geng motor sedang berkerumun di warung dan meneriaki korban dan akhirnya mengejar korban hingga terjadi penganiayaan tersebut.

Setelah dilakukan konstruksi kejadian bahwa tujuh tersangka yang ditangkap itu berada di sebuah warung berlokasi 100 meter masuk gang dari jalan besar dan berada di sudut pertigaan gang.

Jadi dirasa tidak mungkin melihat korban melintas dan bisa mengejar hingga melakukan penganiayaan.

3. Hasil visum dan tuntutan berbeda

Berdasarkan hasil visum yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Gunung Jati menyatakan bahwa tidak ada bekas tusukan pada korban Eky dan hanya luka lecet di tubuh korban.

Sedangkan berkas tuntutan dari hasil kerja Polresta Cirebon menyatakan adanya bekas tusukan menggunakan benda tajam di bagian perut dan dada korban.

Persidangan pun menggunakan hasil visum dokter dari Rumah Sakit Gunung Jati sebagai bukti otentik dan tidak ada koreksi hasil dokter atau ahli forensik lain hingga inkracht.

Titin juga memiliki keraguan tersendiri apakah benar pengungkapan kasus yang diputuskan pembunuhan berencana ini hanya membutuhkan waktu tiga jam untuk Polresta Cirebon menangkap delapan tersangka dan mengenali pelaku hanya berdasarkan dua saksi yang tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.

4. Masih adanya Daftar Pencarian Orang yang akhirnya dirilis kembali oleh Polda Jabar padahal kasus persidangan kematian Vina dan Eky sudah inkracht dan kasasi selama delapan tahun. ***

Ikuti AyoJakarta.com di Google Jadikan kami sumber pilihan untuk mendapatkan berita terkini lebih cepat
Ikuti

News Update

Bisnis 07 Jun 2026, 17:42 WIB

BTN Perkuat Kualitas Kredit Baru Lewat Digitalisasi dan Manajemen Risiko Terintegrasi

BTN sukses menekan rasio kredit bermasalah lewat transformasi Loan Factory yang memperkuat kualitas aset dan efisiensi.

Nasional 07 Jun 2026, 13:08 WIB

Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Jasa Marga Tegaskan Aksi Nyata Kurangi Emisi Karbon

Jasa Marga memperkuat komitmen iklim melalui Roadmap Net Zero Emission dan berbagai aksi pengurangan emisi.

Nasional 07 Jun 2026, 12:56 WIB

PNM Dorong Pemberdayaan dan Kenaikan Pendapatan Nasabah untuk Lawan Rentenir

PNM Mekaar hadir dengan pembiayaan dan pendampingan untuk membantu nasabah berkembang serta menjauhi rentenir.

Bisnis 07 Jun 2026, 12:46 WIB

HR Asia Anugerahkan BNI Predikat Best Companies to Work for in Asia 2026

BNI kembali meraih Best Companies to Work for in Asia 2026 dari HR Asia berkat budaya kerja dan SDM unggul.

News 07 Jun 2026, 12:36 WIB

Pertamina Patra Niaga JBB Tegaskan Distribusi BBM Publik Normal usai Kecelakaan Mobil Tangki Industri di Cipali

Pertamina memastikan pasokan dan distribusi BBM masyarakat tetap aman pascainsiden mobil tangki industri di Tol Cipali.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:34 WIB

CFD Rasuna Said Bukan Hanya Tempat Olahraga, Turut Jadi Ruang Sosialisasi Pilah Sampah!

Selain menjadi tempat baru untuk berolahraga, CFD Rasuna Said menjadi tepat untuk memberikan informasi terkait Gerakan memilih sampah.

Metropolitan 07 Jun 2026, 12:23 WIB

CFD Rasuna Said Resmi Dibuka, Pramono Anung: Potensi Jadi Landmark Baru

Resmi dibuka rutin tiap minggu, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung hadir di Car Free Day (CFD) dengan berolahraga di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (7/6).

Sport 07 Jun 2026, 11:38 WIB

Raymond-Joaquin ke Final Indonesia Open 2026, BNI Tegaskan Pentingnya Pembinaan

BNI mengapresiasi Raymond-Joaquin yang lolos ke final Indonesia Open 2026 sebagai hasil pembinaan berkelanjutan.

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:43 WIB

Pemprov DKI Bekerjasama dengan BMKG Siapkan EWS, Ini Deretan Fungsinya!

Upaya menjadi sistem peringatan dini kualitas udara, Pemprov DKI Jakarta bekerjasama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sedang menyiapkan early warning system (EWS).

Metropolitan 07 Jun 2026, 10:14 WIB

Imbauan Gunakan Masker! Kualitas Udara DKI Jakarta Terburuk ke 2 di Dunia, Bisa Picu Penyakit ISPA

Imbauan bagi masyarakat yang akan beraktivitas di luar rumah pada Minggu, 7 Juni 2026 untuk menggunakan masker.

Metropolitan 07 Jun 2026, 09:58 WIB

Dipastikan Cerah! BMKG Prediksi Cuaca DKI Jakarta Minggu 7 Juni Tidak Ada Hujan, Suhu Capai 35 Derajat!

Informasi prediksi cuaca DKI Jakarta dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) pada Minggu, 7 Juni 2026.

Ekonomi 07 Jun 2026, 06:31 WIB

Satu Dekade, Public Gold Indonesia Targetkan 10 Juta Pelanggan di 2030

Public Gold Indonesia tidak hanya dipercaya menjadi layanan penyedia logam mulia bagi individu maupun korporasi, tetapi secara aktif mengedukasi masyarakat untuk memahami emas

Internasional 06 Jun 2026, 23:15 WIB

Iran Balas Serang Pangkalan Militer AS di Kuwait dan Bahrain, Selat Hormuz Terancam Ditutup Total

Iran menyerang pangkalan militer AS di Kuwait & Bahrain dengan rudal balistik. Dampaknya, pasar energi global terguncang, Selat Hormuz terancam ditutup, dan Rupiah sempat anjlok ke Rp18.095 per dolar

Metropolitan 06 Jun 2026, 21:16 WIB

Info Lengkap Reading Hours Jakarta Future Festival 2026: Lokasi, Jadwal, dan Cara Ikut

Jakarta Future Festival (JFF) 2026 di TIM gelar sesi gratis "Reading Hours" bersama Silent Book Club Jakarta pada Minggu, 7 Juni, jam 09.00-10.00 WIB. Cukup bawa buku sendiri ke Lobi Gedung Trisno.

Ekonomi 06 Jun 2026, 19:40 WIB

Makan Bergizi Gratis Bikin APBN Jebol? Ini Jawaban Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa

Menkeu Purbaya tegaskan program Makan Bergizi Gratis tak ancam APBN, defisit aman 2-3%. Meski ada sentimen negatif, ekonomi kuat. Program libatkan UMKM & disinergikan dengan BI demi stabilitas Rupiah.

Jakarta Selatan 06 Jun 2026, 17:20 WIB

Jadwal HBKB Rasuna Said Minggu Ini, Ada Cinta Laura hingga Bazar Murah!

HBKB Rasuna Said dimulai Minggu, 7 Juni 2026 pukul 05.30-09.00 WIB. Acara dimeriahkan Cinta Laura, parade sampah, bazar pangan murah, festival UMKM, ondel-ondel, dan pendaftaran KLG lansia/disabilitas

Bisnis 06 Jun 2026, 16:49 WIB

PNM Bangun Budaya Kerja Apresiatif Lewat PNM Excellence Awards 2026

27 tahun PNM bareng 70 ribu insan luncurkan PNM Excellence Awards 2026. Simak langkah besar bangun budaya kerja apresiatif di sini!

Ekonomi 06 Jun 2026, 16:35 WIB

PNM Siapkan Langkah Transformasi Berbasis Kebermanfaatan yang Berkelanjutan

PNM mulai babak baru transformasi berbasis kebermanfaatan. Temukan strategi pemberdayaan UMKM dan komitmen sosiokultural untuk Indonesia maju!

Gadget 06 Jun 2026, 15:31 WIB

Bocoran Galaxy Z Fold 8 Ultra Muncul di Bluetooth SIG, Samsung Siap Rilis HP Lipat Kasta Tertinggi!

Samsung rilis Galaxy Z Fold 8 standar (desain paspor 201g) & Z Fold 8 Ultra (Snapdragon 8 Elite Gen 5, kamera 200MP) pada 22 Juli 2026 di London guna hadapi Huawei & Apple.

Gadget 06 Jun 2026, 14:42 WIB

Xiaomi 17T, HP Midrange Rasa Flagship yang dengan Sistem Operasi Bersih Tanpa Iklan

Xiaomi 17T rilis Rp8-9 juta dengan Dimensity 8500 (AnTuTu 2M+) & periskop Leica 5x. Diulas GadgetIn, HP 6,59 inci ini punya baterai jumbo 6.500 mAh serta OS bersih tanpa iklan.