AYOJAKARTA.COM - Dimas Trianto Putro yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus) tegas memastikan bahwa proses penanganan tuduhan pelanggaran kampanye yang menimpa Gibran Rakabuming Raka di Car Free Day pada awal Desember 2023 lalu berjalan tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
Dimas menegaskan bahwa bukti tak adanya intervensi dari pihak manapun termasuk dari istana adalah karena Bawaslu Jakarta Pusat masih aktif melakukan proses terhadap tuduhan pelanggaran tersebut.
Bawaslu Jakpus terus berkomitmen menjalankan proses penanganan dengan integritas dan transparansi demi menjaga keadilan dalam kasus ini.
"Tidak ada. Sama sekali tidak ada," ucap Dimas dikutip Ayojakarta.com dari Republika, pada Rabu 3 Januari 2024.
Baca Juga: Meninggal Dunia di Usia 69 Tahun, Begini Profil Ekonom Rizal Ramli
Selain itu, Dimas juga memastikan tak ada intervensi dari Bawaslu Pusat maupun Bawaslu DKI Jakarta.
"Kalau ada intervensi dari istana kita nggak menangani prosesnyalah, kita kan masih menangani proses penangananya, tetap lanjut," kata Dimas.
Bawaslu Jakarta Pusat terus menjalin kerjasama erat dengan Bawaslu Pusat dalam menangani dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan Gibran.
Dimas Trianto Putro mengungkapkan bahwa Bawaslu Pusat memberikan izin kepada Bawaslu Jakarta Pusat untuk melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut hingga selesai dengan penuh ketelitian dan keadilan.
Pada Selasa (2/1/2024), Bawaslu Jakpus dijadwalkan memeriksa Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye di Car Free Day.
Namun, Gibran tak hadir dengan alasan tidak menerima surat resmi dari Bawaslu Jakpus.
Dimas menyampaikan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat berencana mengundang kembali Gibran agar hadir di kantor mereka di kawasan MH Thamrin pada hari ini.
Proses ini ditandai dengan pengiriman surat pemanggilan yang telah dikirimkan ke tempat tinggal Gibran di Solo.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN), Aminuddin Maruf mengklarifikasi bahwa pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat terkait cawapres nomor urut 2 yaitu Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: KABAR DUKA! Eks Menko Kemaritiman Rizal Ramli Meninggal Dunia
Meski demikian, Aminuddin menegaskan bahwa Gibran memiliki komitmen untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh penyelenggara dan pengawas Pemilu.
Hingga pagi ini, Tim Kampanye Nasional dan Gibran masih menunggu surat panggilan resmi terkait proses penanganan dugaan pelanggaran kampanye yang dihadapi.
"Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," ujar Aminuddin pada Selasa (2/1/2024).
Aminuddin mengungkapkan keprihatinannya terhadap langkah Bawaslu Jakarta Pusat yang terlebih dahulu menyebarluaskan informasi kepada media massa sebelum mengirimkan surat resmi kepada Gibran dan Tim Kampanye Nasional (TKN).
Gibran tetap menjalankan tugasnya sebagai Wali Kota Surakarta tanpa adanya perwakilan yang datang hingga informasi terkait panggilan tersebut benar-benar jelas dan surat resmi telah diterima.***

Share this article
Penanganan tuduhan pelanggaran kampanye Gibran Rakabuming Raka dipastikan Bawaslu Jakpus tanpa intervensi dari manapun.