AYOJAKARTA.COM – Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, telah menjalankan pemeriksaan pertamanya atas kasus suap dan gratifikasi, Senin, 4 Desember 2023.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memastikan akan mengembangkan kasus ini ke tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, pengembangan ini dilakukan sebagai upaya untuk memaksimalkan aset recovery atau pengembalian aset negara.
“Kami pasti akan kembangkan lebih lanjut pada dugaan pencucian uang. Karena sekali lagi, bahwa apa yang KPK kerjakan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi selalu kejar dalam aset recoverynya,” ucap Ali, dikutip Ayojakarta.com dari Suara.com, Senin, 4 Desember 2023.
Ali pun mengatakan, kasus pencucian uang tersebut akan dikembangkan oleh KPK. Melalui pemeriksaan yang dilakukan terhadap beberapa saksi yang terlibat.
Diketahui, dalam kasus ini Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Satu orang sebagai tersangka pemberi suap dan gratifikasi, sementara itu tiga orang lainnya sebagai penerima.
Untuk mencegah Eddy bepergian selama proses pemeriksaan ini berlangsung. KPK telah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, untuk mengawasi Eddy agar tidak melakukan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Baca Juga: Statusnya Tersangka, Wamenkumham Prof Eddy Hiariej Diusir dari Raker Komisi III DPR RI
Tidak hanya itu, KPK juga telah memberikan laporan kepada Presiden Joko Widodo untuk mulai melakukan penyidikan (SPDP) atau penetapan Eddy Hiariej sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Eddy Hiariej ini dilaporkan oleh Sugeng pada, Maret 2023 yang lalu.
Berawal pada saat Direktur PT. Citra Lampia Mandiri, Helmut Hermawan, mengkonsultasikan masalah hukum kepada Eddy Hiariej mengenai sengketa perusahaannya.
Namun, diketahui telah masuk dana sebesar Rp 7 Miliar, yang diberikan secara bertahap melalui Yogi Ari Rukmana dan Yosi Andika.
Setelah itu, pada Agustus 2022, Sugeng pun mengungkapkan ada pemberian uang kembali sebesar Rp 3 Miliar secara tunai, dengan menggunakan mata uang Dollar Amerika Serikat.***

Share this article
KPK siap jerat Wamenkumham Eddy Hiariej dengan TPPU (Pencucian Uang) dalam kasus suap. Pengembangan kasus untuk aset recovery.