AYOJAKARTA.COM- Mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengapresiasi langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah menolak keputusan sistem pemilu proporsional tertutup.
"Alhamdulillah, kita apresiasi putusan MK,"katanya di awal.
MK juga memutuskan sistem Pemilu proporsional terbuka. Hal ini pun disambut baik oleh Denny.
Baca Juga: Yamaha MX King 2023 Bikin Ngiler, Punya Mesin 180 CC dengan Teknologi VVA
"MK putuskan pemilu tetap sistem proporsional terbuka, " lanjutnya.
Selain itu Denny bersyukur dengan adanya keputusan MK tersebut menguatkan kedaulatan rakyat.
"Alhamdulillah MK menguatkan daulat rakyat, " katanya.
Sementara itu Denny juga membuat sebuah surat untuk menanggapi hasil keputusan MK ini.
"Berikut adalah rilis saya menanggapi putusan MK yang menolak seluruh permohonan dan karenanya tetap menerapkan system pileg Proporsional Terbuka, " kata Denny.
Baca Juga: Terharu, Putri Tunjukkan Golden Buzzernya Pertama Kali Khusus Buat Presiden Jokowi
Ia juga menulis bahwa MK memutuskan untuk menolak seluruh permohonan dan karenanya sistem pemilu legislatif kita tetap proporsional terbuka.
Rilisan surat tersebut dibuat Denny agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Pertama Denny mengungkapkan bahwa keputusan MK ini telah sesuai dengan harapannya.
Kedua putusan MK merupakan kemenangan daulat rakyat karena survei indikator merekam 80 persen rakyat dan delapan partai di DPR juga menginginkan sistem pemilu terbuka.
Baca Juga: Jadwal, Daftar Harga dan Cara Beli Tiket PRJ Kemayoran 2023, Cek di Sini!
Ketiga kemenangan daulat rakyat hari ini telah melengkapi rekaman jejak perjuangannya Integrity Law Firm.
Keempat unggahannya pun turut menarik perhatian dan Denny pun mengucapkan terimakasih kepada media.
"Saya berterima kasih kepada rekan-rekan jurnalis dan media massa. Karena dengan liputan pemberitaan yang meluas itu mudah-mudahan berkontribusi menjadi pengawalan yang efektif, " ungkap Denny di akun twitter pribadinya @dennyindrayana, yang dikutip pada kamis (15/6).
Terakhir dengan mengungkapkan bahwa ia sangat mengapresiasi putusan tersebut karena putusan MK sudah tepat.
Baca Juga: Dukung Putri Ariani, Jokowi Sebut Akan Undang Tampil di HUT Kemerdekaan RI ke-78 Namun...
"Apresiasi saya karena MK tidak memilih jalur pidana, menggunakan tangan paksa negara yang artinya memberi ruang terhadap kebebasan berpendapat dan menyampaikan pikiran, " jelasnya lebih lanjut.

Share this article
Usai MK putuskan pemilu tetap sistem proporsional terbuka, mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana berikan pujian