AYOJAKARTA.COM - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
Namun, kebijakan ini justru mendapatkan keluhan dari masyarakat dikarenakan kelangkaan gas LPG 3 kg yang semakin marak setelah diberlakukannya aturan baru tersebut.
Adapun tujuan dari penerapan kebijakan ini adalah untuk merapikan subsidi agar lebih tepat sasaran.
Selain itu, pemerintah juga ingin memastikan bahwa harga jual LPG subsidi lebih terkontrol dan seragam di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Terungkap! Inilah 5 Penyebab NRG Belum Muncul di Info GTK Maupun SIMPKB
Menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, pemerintah belum menaikkan harga LPG subsidi.
Jadi, apabila ditemukan harga lebih mahal, terdapat kemungkinan karena pembelian dilakukan di luar pangkalan resmi.
Dilansir ayojakarta.com dari berbagai sumber, berikut deretan fakta terkait aturan baru pembelian gas LPG 3 kg.
1. Pengecer Tidak Bisa Jual LPG 3 kg Mulai 1 Februari
Pemerintah telah resmi memutuskan pelarangan pengecer untuk menjual LPG subsidi mulai 1 Februari 2025.
Pengecer yang tetap ingin menjualnya harus terdaftar sebagai pangkalan atau penyalur resmi Pertamina.
Apabila ingin menjadi penyalur resmi, pengecer dapat mendaftar melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Baca Juga: Mulai Tanggal 1 Februari 2025, 5 Bantuan Sosial Ini Akan Cair! Cek Ada Apa Saja
2. Pembatasan Pembelian
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, mengatakan bahwa tidak ada kelangkaan, melainkan adanya pembatasan pembelian untuk memastikan distribusi yang lebih merata.
Pembatasan ini berlaku untuk rumah tangga yang tiba-tiba menggunakan gas lebih dari jumlah yang diwajarkan.
3. Kebijakan Baru Supaya Subsidi Tepat Sasaran
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa aturan baru yang melarang pengecer menjual LPG 3 kg bertujuan agar subsidi tepat sasaran.
Ia berharap subsidi ini bisa diterima oleh yang berhak. Menurutnya, aturan bari ini bukan untuk mempersulit, melainkan agar subsidi tepat sasaran.
Baca Juga: Langkah dan Panduan Cara Cek NRG yang Sudah Terbit di Info GTK, SIMPKB, dan PDSPK
4. Kelompok yang Berhak Menerima
Terdapat beberapa kelompok yang berhak menerima subsidi ini, yaitu:
- Rumah tangga
- Usaha mikro
- Petani sasaran
- Nelayan sasaran.
5. Adanya Kelangkaan di Beberapa Wilayah
Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengungkapkan terdapat kelangkaan LPG subsidi di beberapa wilayah.
Padahal, pemerintah sudah menegaskan bahwa distribusi gas subsidi ini masih cukup.
Setelah ditelusuri, diketahui bahwa kuota LPG subsidi di DKI Jakarta untuk tahun ini sebesar 407.555 metrik ton (MT).
Jumlah tersebut lebih kecil dari realisasi penyaluran tahun 2024 yang mencapai 414.134 MT.
Demikianlah informasi terkait kumpulan fakta soal aturan baru untuk subsidi LPG 3 kg.***

Share this article
Fakta-fakta aturan terbaru pembelian gas LPG 3 kg, masyarakat wajib tahu, apa saja? Simak langsung di sini.