AYOJAKARTA.COM - Salah satu terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf resmi dituntut delapan tahun penjara.
Dilansir AyoJakarta.com dari tayangan YouTube Kompas TV Live pada Senin (16/1/2023).
Dalam hal ini, Kuat Maruf diyakini bekerja sama oleh Ferdy Sambo cs dalam melakukan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga: Kuat Maruf dan Ricky Rizal Beri Kesaksian Berbeda dengan Dirinya, Ferdy Sambo: Mereka Salah Tafsir!
"Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma'ruf bersalah melakukan tindak pidana," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," tambah JPU.
Di kasus ini, sopir Ferdy Sambo diyakini melanggar pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa mengatakan bahwa Kuat Maruf mendapat hukuman yang setimpal.
Ada dua hal yang memberatkan Kuat Maruf sendiri adalah perbuatannya yang membuat menghilangkan nyawa Brigadir J dan dianggap berbebelit-belit dalam memberi jawaban.
Sementara itu, hal yang meringankan Kuat Maruf yakni berlaku sopan saat di persidangan dan belum pernah dihukum.
Kuat Maruf dianggap hanya mengikuti apa yang sudah disusun oleh Ferdy Sambo dalam kasus ini.***

Share this article
Terdakwa Kuat Maruf resmi dihukum selama delapan tahun pencara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.