AYOJAKARTA.COM -- Anies Baswedan, mengkritik sistem hukum Indonesia yang mendorong banyak investor untuk melakukan perjanjian investasi di luar negeri, terutama Singapura.
Menurutnya, ketidakpercayaan terhadap sistem hukum Indonesia membuat investor memilih jalur ini untuk menjamin keadilan dalam penyelesaian sengketa.
Walaupun Anies Baswedan tidak memberikan detail khusus mengenai praktik investasi Indonesia yang ditandatangani di luar negeri, ia memandang fenomena ini sebagai indikasi bahwa tingkat kepercayaan terhadap sistem hukum (rule of law) di Indonesia masih mengundang keraguan.
Baca Juga: Intip Koleksi Mobil Cak Imin, Sosok yang Berani jadi Cawapres Anies Baswedan
Anies menganggap bahwa ini merupakan tanggung jawab yang harus diemban oleh pemerintah untuk memperbaiki sistem hukum dan menciptakan lingkungan yang lebih menarik bagi investor.
Selain itu, Anies juga menyentuh isu terkait praktik-praktik di dalam pemerintahan yang kurang memprioritaskan tata kelola yang baik (good governance), dan sering kali berakhir dalam tindakan korupsi.
Menurut pandangan Anies, penting untuk segera mengatasi masalah ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pemerintahan.
"Sejumlah pelaku usaha internasional yang beroperasi di Indonesia lebih memilih untuk tidak menandatangani kontrak di Jakarta, mereka memilih untuk melakukannya di Singapura," ucap Anies di acara Indonesia Leaders Talk di kanal YouTube Universitas Hasanuddin.
Baca Juga: Ditanya Mau Dukung Siapa di Pilpres 2024, Kaesang Pangarep: Kok Pak Anies Nggak Disebut?
"Alasannya? Agar jika terdapat masalah hukum, maka penyelesaiannya tidak melalui sistem hukum Indonesia, melainkan melalui sistem hukum Singapura, dan pengadilan Singapura," lanjutnya.
"Hari ini, jika kita perhatikan, ada banyak praktik di pemerintahan yang tidak memprioritaskan good governance, ini harus diselesaikan. Pada akhirnya kita mengenal istilah korupsi," ucapnya.

Share this article
Anies Baswedan mengkritik sistem hukum Indonesia yang memaksa banyak investor untuk mencari perlindungan di luar negeri, khususnya Singapura