AYOJAKARTA.COM - Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan berjanji akan menormalisasikan gerakan masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI), dan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Hal ini diungkapkan oleh Anies Baswedan saat dirinya disinggung mengenai tentang normalisasi FPI dan HTI, dalam diskusi yang bertajuk “Ngajabarkeun Abah Anies” yang berlangsung di The Papandayan Hotel, Kota Bandung, Minggu, 28 Januari 2024.
Menurut Anies Baswedan pembubaran ormas HTI dan FPI sudah terlanjur dilakukan oleh pemerintah.
Baca Juga: Luhut Kritik Pernyataan Thomas Lembong, Anies Baswedan: Bersyukur Gagasan Perubahan Makin Kuat
Namun, kata dia, yang harus diperhatikan dalam hal ini adalah proses pembubaran ormas tersebut.
“Yang sudah menjadi keputusan pemerintah kita hormati keputusan itu, setuju atau tidak setuju sudah disepakati,” kata Anies, dikutip Ayojakarta.com dari kanal Youtube Kompas TV, Minggu, 28 Januari 2024.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut, sebagai negara yang berserikat Anies menilai setiap orang berhak untuk mendirikan organisasi.
Baca Juga: Anies Baswedan Janjikan Reformasi Niaga Pangan dalam 100 Hari Pertama Jika Terpilih Sebagai Presiden
Bahkan Anies mengatakan jika dirinya terpilih sebagai presiden, pembubaran sebuah organisasi harus berdasarkan dengan keputusan hukum pengadilan.
“Setiap orang berhak untuk berserikat dan negara tidak bisa mengatur pikiran orang lain. Bila ada organisasi melakukan tindakan hukum akan berlaku dan dibuktikan di pengadilan,” ucapnya.
Tidak hanya itu, Anies pun menambahkan jika pemerintahan yang akan dipimpin olehnya tidak akan membubarkan suatu organisasi.
Baca Juga: AHY Didesak Pindah Koalisi, Annisa Pohan Ancam Bongkar Fakta Anies Baswedan?
Namun, jika memang organisasi tersebut terbukti telah melanggar hukum, maka akan diadili berdasarkan dengan keputusan pengadilan.
“Organisasi yang dianggap keliru akan dibawa ke pengadilan dan di tunjukkan di mana salahnya. Saya tidak akan membubarkannya, pengadilan yang kan membubarkan karena kami menghargai institusi,” imbuhnya.
Diketahui, pada tahun 2017 pemerintah telah mencabut status SK badan hukum HTI yang merujuk pada Perpu Nomor 2 tahun 2017.
Dalam perpu tersebut menjelaskan bahwa pencabutan badan hukum yang artinya membubarkan ormas tersebut.
Sementara itu, FPI dibubarkan oleh pemerintah pada tahun 2020, pembubaran tersebut telah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB).
Tentang larangan mengenai kegiatan penggunaan simbol, atribut, hingga pemberhentian kegiatan ormas FPI.***

Share this article
Anies Baswedan mengatakan jika ia jadi presiden, pembubaran sebuah organisasi harus berdasarkan dengan keputusan hukum pengadilan.