AYOJAKARTA.COM -- Menangani kasus penggelapan dana milik nasabah oleh Koperasi Indosurya, Alvin Lim mengaku jengkel dan merasa geram.
Proses hukum yang cenderung statis dan tidak berjalan, membuat Alvin Lim terus melakukan pendalaman dan penelusuran.
Dari hasil penelusuran yang dilakukan, Alvin Lim kemudian mendapati adanya keterlibatan oknum penegak hukum di Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Sebut Cuma 'Ongkang-Ongkang Kaki', Alvin Lim Tegas Katakan Ahok Bukan Lagi Orang yang Sama
Kerugian sebanyak 24 ribu nasabah yang nilai totalnya mencapai 106 Triliun rupiah, diketahui mandek karena adanya perintah tidak masuk akal dari oknum Kejaksaan.
“Ternyata ada oknum di Kejaksaan Agung, Jenderal Bintang Dua, dia yang menahan agar kasus tidak naik, dia bikin P-19,” ungkap Alvin dalam sebuah siniar.
Dalam proses hukum, P-19 merupakan petunjuk atau arahan yang diberikan Kejaksaan kepada Polisi untuk dipenuhi.
Alvin mengaku geram karena petunjuk yang diberikan oleh oknum kejaksaan tersebut merupakan perkara mustahil untuk dipenuhi kepolisian.
“Si Jaksa itu minta polisi memeriksa seluruh korban, 24 ribu orang diperiksa dalam waktu 120 hari, dari Sabang sampai Merauke,” keluh Alvin.
Kesal karena dokumen yang bersifat rahasia tersebut dibeberkan ke publik, oknum Jaksa kemudian mengancam ingin memenjarakan Alvin.
Kasus lawas Alvin di tahun 2017 yang sudah berstatus inkracht dan dinyatakan tidak bersalah, kemudian dijadikan momentum untuk membungkam.
Kerasnya sistem hukum di Indonesia yang sukar ditembus karena banyaknya oknum, membuat Alvin terpaksa mendekam di penjara.
Baca Juga: Tanggapi Pernyataan Ahok Soal Minoritas, Alvin Lim Sebut Blunder: Mohon Maaf Kali Ini Tidak Setuju
“Saya kotor dan ketika saya berusaha untuk berubah, satu dunia menyerang karena saya tahu rahasia mereka,” ungkap Alvin.
Berulangkali menjadi warga binaan, Alvin juga mengetahui seluk-beluk dunia Lapas yang banyak disusupi praktik komersialisasi.
Meski peraturan perundang-undangan sudah terbilang baik, namun praktik yang terjadi di lapangan menurut Alvin seringkali terbalik.
“Hal tersebut terjadi karena oknum bukan karena sistemnya, walau peraturan bilang tidak tapi oknum bilang nggak apa-apa, orang pada pakai,” imbuh Alvin.
Baca Juga: Ahok Klaim Dirinya Ditolak Jokowi Jadi Gubernur karena Minoritas, Alvin Lim: Mungkin Cuma Asumsi Dia
Praktik suap-menyuap warga binaan dengan oknum Lapas, menurut Alvin merupakan rahasia umum masyarakat luas.
Dengan menyediakan uang yang cukup, menurut Alvin setiap pelaku kejahatan bisa dengan mudah keluar-masuk ruang tahanan atau biasa diistilahkan dengan Cito.
Praktik Citos atau izin keluar lapas sempat menghebohkan media massa, ketika Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi E-KTP ditemukan warga.
“Bayar 50 juta untuk 10 hari di luar lapas, makanya pernah Setnov ketangkap di toko bahan bangunan, itu sedang Cito dia,” jelas Alvin.***

Share this article
Alvin Lim ungkap alasan Setnov keluar tahanan, pernah ke-gep ada di toko bangunan saat berstatus warga binaan.